"Kan harusnya gelar perkara dulu, baru nanti kita berargumen, hasilnya bisa dinyatakan akan lanjut apa tidak," tutur kuasa hukum RW, Iwan Pangka, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/9/2014) malam.
Iwan mengaku baru mendapatkan informasi soal rencana penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus kliennya itu dari pemberitaan media. Menurut dia, seharusnya penyidik lebih dulu menghubungi dirinya selaku kuasa hukum pelapor.
Iwan mengatakan akan menunggu terlebih dulu pemberitahuan langsung dari kepolisian bila benar kasus ini dihentikan, sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Namun, Iwan memastikan sampai berita ini ditayangkan, belum ada pemberitahuan maupun surat untuk melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus Sitok Srengenge. "Kami akan SP3 karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto.
Heru mengatakan dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara untuk keperluan penerbita SP3 itu, dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor, dan terlapor. (Baca: Polda Metro akan Hentikan Kasus Sitok Srengenge)
Menurut Heru, selama ini penyidik kesulitan mencari alat bukti atas tuduhan yang diajukan RW kepada Sitok. Apalagi, kata dia, hubungan intim yang dilakukan RW dan Sitok sudah terjadi berkali-kali tetapi baru dilaporkan setelah RW hamil.
"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali?" ujar Heru. Fakta ini, kata dia, membuat tuduhan perkaranya menjadi lemah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.