Pengacara Korban Sitok: Belum Ada Gelar Perkara, Bagaimana Bisa Sudah Mau SP3?
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 08/09/2014, 22:58 WIB
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan akan menghentikan penyidikan kasus dugaan perbuatan tak menyenangkan Sitok Srengenge terhadap RW. Pengacara RW pun mempertanyakan rencana tersebut.