Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Pengacara Hafitd dan Assyifa

Kompas.com - 09/09/2014, 07:28 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada Selasa (9/9/2014) ini, jaksa penuntut umum pada sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto akan memberikan tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Persidangan berlangsung di PN Jakarta Pusat.

"Hari ini agendanya tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang disampaikan oleh kedua tersangka," ujar Suroto, ayah Ade Sara, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2014).
 
Pada Selasa (2/9/2014) lalu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan Pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer.
 
Pasal itu dianggap tidak tepat. Kuasa hukum berpendapat, jaksa tidak mencantumkan detail percakapan yang menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Selain itu, pengacara Assyifa, Syafri Noer, juga mengeluhkan soal ketidakjelasan pelaku utama dan pelaku penyerta. Jaksa penuntut umum juga dinilai memisahkan kasus kedua terdakwa sehingga satu terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

"Ini saksi mahkota namanya. Walau disumpah, dia juga seorang terdakwa yang akan membela kepentingan sendiri," ujar pengacara Assyifa, Syafri Noer, Selasa lalu.

Hal terakhir, Syafri juga akan membantah soal penyebab kematian Ade Sara. Dalam dakwaan, Ade Sara ditulis meninggal akibat benturan. Padahal, berdasarkan hasil visum, Ade Sara meninggal karena tersedak kertas.

Sementara itu, kuasa hukum Hafitd, yaitu Hendrayanto, memberikan tiga poin pembelaan terhadap dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum pada tiga pekan lalu. Hendrayanto beserta tim penasihat hukum lainnya menyatakan kembali ketidaksetujuannya terhadap dakwaan jaksa.

Hendrayanto mengacu pada Pasal 54 KUHP yang menyatakan tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, terlebih jika dakwaannya adalah pidana mati.

Hendrayanto mengatakan, peraturan tersebut dilanggar oleh jaksa penuntut umum yang telah membiarkan terdakwa mengikuti persidangan tanpa kuasa hukum sehingga, menurut Hendrayanto, dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Pembelaan kedua, Hendrayanto merasa dakwaan yang dibuat jaksa hanya melihat dari tekanan publik. Dia berharap jaksa dapat membuat dakwaan berdasarkan fakta-fakta.

Pembelaan ketiga, Hendrayanto juga menganggap surat dakwaan yang dibuat jaksa tidak cermat. Menurut dia, kronologi yang diceritakan tidak sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Hafitd (19) dan Assyifa (18) didakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya dengan menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com