Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Turun Tangan Periksa Pejabat PD Pasar Jaya

Kompas.com - 09/09/2014, 13:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI yang juga mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Prabowo Soenirman, mencurigai ada sesuatu yang salah pada pengelolaan Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Tamansari, Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan sikap PD Pasar Jaya yang dianggap tidak mematuhi Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2014, yang menginstruksikan dilakukannya pencabutan penetapan perpanjangan hak pemakaian dan harga pemakaian kios di pasar tersebut.

"Ingub itu harus dijalankan. Kalau tidak, sebaiknya KPK segera turun tangan untuk memeriksa PD Pasar Jaya supaya kalau ada kerugian negara bisa langsung diselidiki," kata Prabowo, di Gedung DPRD, Selasa (9/9/2014).

Menurut anggota Fraksi Gerindra itu, PD Pasar Jaya merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, sudah seharusnya PD Pasar Jaya mematuhi perintah dari Gubernur DKI Jokowi selaku pemimpin tertinggi di jajaran Pemprov DKI.

"Bagaimanapun juga, gubernur mempunyai posisi untuk memerintahkan anak buahnya. Kan PD Pasar Jaya ini BUMD milik Pemprov DKI. Jadi ya harus ikuti perintah atasan," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana merekomemdasikan agar Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menindak jajaran petinggi PD Pasar Jaya. Ia menilai, sikap PD Pasar Jaya secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi negara. Sebab, dengan tidak adanya uang pemasukan pembayaran sewa dari para pedagang, artinya ada kas pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.

Tak hanya itu, kata Danang, apabila merunut pada kerja sama yang telah dilakukan antara pihaknya dan KPK, maka lembaga antikorupsi itu berhak ikut menangani laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman, yang dalam perkembangannya ternyata ada potensi terjadinya kerugian negara.

"Berdasarkan MoU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini supaya tidak terjadi lagi pada pengelolaan pasar di tempat lain," ujarnya, Kamis (4/9/2014).

Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2014, PD Pasar Jaya diharuskan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Harga Pemakaian. Tak hanya itu, PD Pasar Jaya juga diminta mencabut keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang.

Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Area Barat Pasar HWI Lindeteves, Willy Retanzil, harga kios yang saat ini ditetapkan oleh PD Pasar Jaya di area barat Pasar Hayam Wuruk Lindeteves terlampau mahal. Harga per meter untuk kios yang berada di lantai dasar sebesar Rp 50 juta, lantai satu Rp 30 juta, lantai dua Rp 25 juta, dan lantai tiga Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani Kalau Tak Sesuai STNK

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani Kalau Tak Sesuai STNK

Megapolitan
Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Megapolitan
Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Megapolitan
Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Megapolitan
Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Megapolitan
Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Megapolitan
Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com