Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Seharusnya Ahok Menindak Dirut PD Pasar Jaya

Kompas.com - 04/09/2014, 15:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai telah terjadi pembangkangan yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66 tahun 2014, terkait dengan harga sewa kios di pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Tamansari, Jakarta Barat.

Karena itu, pihak Ombudsman merekomemdasikan kepada Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk menindak jajaran petinggi PD Pasar Jaya yang ia tuding telah bersekongkol dengan pihak pengembang.

"Jajaran PD Pasar Jaya terang-terangan membangkang Ingub. Sudah selayaknya Pak Basuki Tjahaja Purnama menindak Dirut PD Pasar Jaya yang telah melecehkan Instruksi Kepala Daerah," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana, di Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Danang menilai, sikap PD Pasar Jaya secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi negara. Sebab dengan tidak adanya uang pemasukan pembayaran sewa dari para pedagang, artinya ada kas pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.

Danang melanjutkan, apabila merunut pada kerja sama yang telah dilakukan antara pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antikorupsi itu berhak ikut menangani laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman, yang mana dalam perkembangannya ternyata dalam laporan tersebut ada potensi terjadinya kerugian negara.

"Berdasarkan MoU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini, supaya tidak terjadi lagi pada pengelolaan pasar di tempat lain," ujar Danang.

Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2014, PD Pasar Jaya diharuskan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Harga Pemakaian. Tak hanya itu, PD Pasar Jaya juga diminta mencabut keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang.

"Tapi PD Pasar bukannya menjalankan, malah kami kena denda, dan kami diancam disegel bila tidak membayar sesuai harga. Pedagang tidak dilibatkan saat awal penetapan harga, yang telah bayar kena denda dua persen," kata Ketua Asosiasi Pedagang Area Barat Pasar HWI Lindeteves, Willy Retanzil, Senin (18/8/2014).

Willy menilai harga kios yang saat ini ditetapkan oleh PD Pasar Jaya di area barat Pasar Hayam Wuruk Lindeteves terlampau mahal. Harga per meter untuk kios yang berada di lantai dasar adalah sebesar Rp 50 juta; lantai satu Rp 30 juta; lantai dua Rp 25 juta; dan lantai tiga Rp 15 juta. 

Karena itu, ia mendesak dilakukannya sosialisasi ulang terkait penetapan harga kios. Ia juga meminta penetapan harga harus melibatkan minimal 60 persen pedagang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com