"Saya menjadi kepala preman baru sekarang. Preman resmi Pemerintah DKI yang pakai seragam," kata Basuki di Balaikota, Selasa (9/9/2014).
Menurut dia, pemberantasan parkir liar itu bukan dengan melarang keberadaan para juru parkir liar, melainkan dengan merekrut para juru parkir dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp 2,4 juta tiap bulannya.
Sebab, menurut dia, permasalahan utama munculnya parkir liar bukan karena juru parkir liar. Namun, "preman" atau "oknum" yang menggerakkan juru parkir liar itulah yang diduga menarik jatah lebih besar.
Oleh karena itu, Pemprov DKI menawarkan upah yang setimpal bagi para juru parkir liar. Ia berharap setoran kepada preman parkir liar dapat dihapuskan.
"Kami hire (rekrut) juru parkir liar. Kita jadi untung karena setoran ke preman atasannya hilang. Preman-preman yang di atas juru parkir itu yang nyolong uangnya lebih parah," kata Ahok, sapaan Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.