"Saya ingin sampaikan, dengan senang hatilah, kita tunggu surat itu. Kalau saya memutuskan, kalau saya terima surat, jam itu juga akan saya keluarkan surat pemberhentian," ujar Taufik di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Taufik berpendapat, apa yang dilakukan Ahok mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah adalah salah. Semestinya, anggota partai patuh pada keputusan atau kebijakan yang telah diatur oleh partai.
"Karena gini, orang itu kalau masuk organisasi, terikat dengan aturan. Kewajiban anggota sudah diatur oleh AD/ART, memperjuangkan dan mengamankan kebijakan partai. Itu jelas kewajiban," ujar Taufik.
Ahok pada Rabu (10/9/2014) ini menyatakan akan mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Surat pengunduran diri tersebut telah dipersiapkan dan akan segera dikirim ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Keputusan Ahok tersebut didasari karena tidak setuju dengan pilkada melalui DPRD. Sementara itu, usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut salah satunya datang dari Partai Gerindra, yang merupakan partai tempat Ahok bernaung. (Taufik Ismail)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.