Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penyalahgunaan Agama oleh Guntur Bumi

Kompas.com - 11/09/2014, 19:07 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Susilo Wibowo yang dikenal sebagai Guntur Bumi, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Guntur Bumi dikenakan tuduhan penyalahgunaan agama.

"Alasan (pelaporan ini) karena tim kuasa hukum mereview (putusan perkara sebelumnya) tidak adil, hanya 6 bulan. (juga), tidak ada penyesalan dari UGB," tutur Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum korban, usai melaporkan Guntur Bumi ke pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).

Guntur Bumi diduga menyalahgunakan agama ketika mengobati pasien-pasiennya. Laporan tersebut tercatat di kepolisian dengan nomor TBL/3266/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum. Adapun korban yang melaporkan atas nama Irfangi, bekas pasien Guntur Bumi.

Irfangi melihat bahwa pengobatan bohong Guntur Bumi yang membawa-bawa nama agama Islam tidak dapat diterima. "Menggunakan ucapan astaghfirullah dan Allahu Akbar saat keluar cacing dan setrum dari sandal buatannya. Hal itu menodai ajaran Islam," ujar Irfangi.

Kuasa hukum Irfangi mengumpulkan alat bukti berupa brosur pengobatan alternatif Guntur Bumi, video praktik pengobatan yang dibuat oleh salah satu pasien lain Guntur Bumi, dan bukti-bukti dari persidangan perkara sebelumnya.

Dalam perkara praktik pengobatan palsu yang menjatuhi vonis 6 bulan untuk Guntur Bumi, hakim antara lain menyatakan bahwa Guntur Bumi telah terbukti menyalahgunakan agama. Laporan baru ke kepolisian ini mengenakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Guntur Bumi sudah mendapat vonis untuk perkara penipuan berdasarkan delik Pasal 378 KUHP. Dari fakta persidangan kasus ini, kuasa hukum korban menyertakan pula dalam laporan baru ke kepolisian tersebut, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. "Itu senjata untuk laporan dan ada barang bukti lagi yang kami sertakan," imbuh Afriady Putra, juga kuasa hukum korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com