Konflik terjadi antara petinggi Shimizu dengan pihak PT Dextam Contractors selaku salah satu mitra lokal Shimizu di Indonesia. Kuasa hukum Shimizu dari LSM (Lubis, Santosa & Maramis) Law Firm, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa Dextam berupaya menyingkirkan Shimizu dari proyek MRT.
"Ada upaya (Dextam) untuk menghalangi proyek MRT tapi kami tidak tahu alasannya," tutur salah satu kuasa hukum, Todung Mulya Lubis, kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Todung menambahkan bahwa Dextam telah mengajukan tiga gugatan perdata yang ditujukan kepada Shimizu. Salah satu gugatan tersebut yakni mengenai pembayaran komisi kerja sama Dextam dengan Shimizu yang bermasalah. Dua lainnya ditolak karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Selanjutnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan dua gugatan itu dalam forum arbitrase karena merupakan hubungan kontraktual antara Shimizu dengan Dextam. Adapun untuk gugatan ketiga, Dextam menduga Shimizu tidak berpedoman pada ketentuan hukum di Indonesia dengan melakukan pelanggaran dalam mendirikan joint venture. Proyek MRT yang dikerjakan Shimizu juga dipermasalahkan oleh Dextam.
Menanggapi hal tersebut, Shimizu pun menggugat Dextam dengan perkara perdata yang menuntut pertanggungjawaban Direksi dan Dewan perusahaan tersebut. Shimizu menganggap tindakan yang dilakukan Dextam tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian materiil dan imateriil.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama meyakini bahwa proyek MRT dapat menjadi transportasi andalan Ibu Kota selain kereta rel listrik (KRL). Basuki menganggap tulang punggung utama transportasi terutama di Jakarta adalah transportasi berbasis rel seperti KRL, termasuk MRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.