Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saatnya Penjahat Belia Tak Dilindungi UU PA

Kompas.com - 24/09/2014, 22:58 WIB
KOMPAS.com - Maksud hati tiga remaja FA, MB, dan S, ingin segera mendapat setumpuk uang tunai gagal total pada dini hari, Selasa (23/9). Upaya perampokan yang dilakukan ketiganya kandas ketika korban melawan balik. Hasilnya, FA tertusuk pisaunya sendiri di lengan kanan dan MB terluka cukup parah di perut kiri. Adapun S kabur terbirit-birit.

Peristiwa buruk itu terjadi di Jalan Pejaten Barat III, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa pukul 03.00. FA (16), MB (18), dan S (17) bersenjatakan pisau serta pedang memang berniat merampok seseorang di pagi buta.

Menurut pengakuan FA saat diperiksa di Kepolisian Sektor Pasar Minggu, ia dan kedua kawannya mencari-cari sasaran di sekitar pusat perbelanjaan modern di Pejaten. Mereka menyasar orang yang bisa dirampas dompet atau telepon selulernya. Namun, yang mereka temukan justru taksi yang disopiri oleh Joni Effendi (54).

”S duduk di samping sopir. Saya dan MB di belakang. Kami minta diantar ke Kemang,” kata FA.

Baru berjalan beberapa menit, penjahat remaja itu meminta sopir balik lagi ke Pejaten. Tepat di Jalan Pejaten Barat III, FA menekan pisaunya ke leher Joni. Rupanya, Joni tidak takut dan justru melawan hingga berbalik menguasai pisau pelaku. Diserang penuh tenaga oleh Joni, FA dan MB yang terluka melarikan diri. Begitu juga S.

FA dan MB ditolong oleh saksi Rifaldi dan Rasid. Kedua saksi yang tengah nongkrong di kawasan Tegal Parang, Mampang, menyangka mereka korban kejahatan sehingga dibantu dibawa ke Rumah Sakit JMC. Tak dinyana di rumah sakit yang sama, pelaku bertemu korban yang dirawat karena luka di leher akibat sayatan pisau FA.

”Di rumah sakit, FA dan MB ditangkap. S masih diburu,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Minggu Ajun Komisaris Murgianto.
Hak anak

Berdasarkan data dari Polsek Pasar Minggu, ketiga pelaku adalah warga setempat. FA diketahui sudah dua minggu tidak lagi masuk sekolah, sementara MB berstatus drop out. Hanya S yang masih aktif belajar di sebuah sekolah menengah atas.

Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP terkait percobaan perampokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam. Khusus bagi FA, karena usianya di bawah umur mendapat perlakuan berbeda, yaitu turut ditangani berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Untuk pemeriksaan, ia hanya bisa ditahan selama tujuh hari dan perpanjangan selama delapan hari. MB yang dianggap dewasa ditahan 20 hari dan bisa diperpanjang 20 hari lagi.

”Pelaku kejahatan anak-anak sudah sering kami amankan. Kasusnya cukup banyak, tetapi masih kalah jauh jumlahnya kalau dibandingkan dengan jumlah penjahat dewasa yang ditangani di sini,” kata Murgianto.

Menurut dia, penjahat berusia belia itu terkadang juga melakukan perbuatan melanggar hukum secara berulang-ulang.

Namun, sejak ada UU PA yang menitikberatkan pada pembinaan bagi anak yang melanggar hukum, tingkat repetisi kejahatan oleh anak yang sama cenderung berkurang.

”Soalnya sekarang kalau pelakunya anak-anak harus ada proses diversi. Pelaku dipertemukan dengan orangtuanya. Nanti ada pertemuan orangtua pelaku, pelaku, dan korban serta keluarganya. Prosesnya panjang,” katanya.

Murgianto yakin penerapan UU ini akan menekan kejahatan yang menjadikan anak sebagai korban ataupun pelaku. Akan tetapi, ia menginginkan agar UU ini tidak menjadi celah bagi penjahat belia tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Orangtua punya andil besar menekan potensi anak menjadi penjahat. ”Yang anaknya masih usia sekolah kalau malam sampai dini hari belum pulang, misalnya, seharusnya dicari. Ini bagian dari upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Murgianto. (NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com