"Mengenai negosiasi harga, perlu saya tegaskan manajemen maupun kami tidak pernah menurunkan presentasi pembagian keuntungan tersebut. Kami selalu menawarkan presentasi yang telah berjalan selama ini," kata kuasa hukum Sea World, Peter Kurniawan, dalam jumpa pers di gedung Sea World, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2014).
Dalam perjanjian kerja sama, Sea World menyetor keuntungan dari hasil penjualan tiket dipotong pajak hiburan kepada Ancol sebesar 5 persen. Selain itu, Sea World juga menyetor 6 persen keuntungan ritel dan lainnya, dipotong pajak hiburan kepada Ancol.
Sejak perjanjian kerja sama hampir berakhir, Sea World mengklaim telah mengajukan penawaran kepada Ancol untuk penentuan pembagian keuntungan baru. Namun, Sea World menyebut Ancol tidak merespons tawaran. "Kami sudah tawarkan. Tetapi Ancol tidak pernah memberikan penawaran," ujar President PT Director Sea World Yongki E Salim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.