JE merupakan perantau asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang baru enam hari bekerja di kantor itu. Awalnya, JE mengaku dijanjikan bekerja di sebuah jabatan tertentu dengan pekerjaan yang semuanya dilaksanakan di dalam kantor.
"(Dijanjiin) jadi admin HRD," kata JE kepada Kompas.com, Senin (13/11/2014). Dia pun mengaku mendapat janji dibayar Rp 2,2 juta per bulan dengan lima hari kerja sepekan, ditambah uang makan Rp 30.000 per hari.
Namun, JE ternyata tak mendapat uang makan harian dan pekerjaan yang didapatkannya tak sesuai yang dijanjikan. Selama enam hari bekerja, JE ditugasi membuat desain konsep iklan, mengerjakan proyek kantor, yang keduanya mengharuskan dia pergi ke warung internet.
Biaya untuk menggunakan jasa warung internet itu pun, aku JE, berasal dari uang pribadinya tanpa penggantian dari kantor. Dengan kejanggalan itu, dia berusaha meminta kejelasan dari Yuyun selaku menajer keuangan.
Penjelasan Yuyun tak memuaskan JE. Mereka pun terlibat perselisihan. JE pun mengaku menyimpan dendam sejak saat itu dan berniat membunuh Yuyun. "Pembunuhan awalnya mau hari Rabu (8/10/2014), tapi karena kantornya masih ramai, banyak karyawan," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Tri Suhartanto, Senin.
Menurut Tri, rencana pembunuhan pun ditunda JE sehari lagi, Kamis (9/10/2014). Namun, pada hari itu, kondisi kantor masih tetap ramai. Demikian juga pada Jumat (10/10/2014). Karena itu, pembunuhan baru dilakukan pada Sabtu.
Saat kantornya terlihat sepi, papar Tri, JE memarkirkan motor agak jauh. Awalnya, JE bertemu Yoan, staf keuangan kantor. Mereka berdua terlibat pembicaraan sembari menunggu Yuyun yang belum datang.
Tidak berapa lama Yuyun tiba di kantor. Sesampainya di dalam, JE langsung mengeluarkan pisau dari dalam tas. JE, kata Tri, lalu membunuh Yoan dan Yuyun sekaligus. JE lalu kabur setelah mengambil beberapa barang milik mereka berdua.
JE kini mendekam di tahanan Polsektro Tamansari. Dia dikenakan ancaman Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk JE adalah hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.