JAKARTA, KOMPAS.com —Kesaksian asisten rumah tangga Udar Pristono, Andit Prabowo, dan Panindya Priantono, yang bekerja sebagai mandor perbaikan rumah Udar, tak ditanggapi oleh Victor Antonius Sidabutar dan dua rekan jaksanya selaku termohon dalam kasus Udar Pristono.
Dalam sidang pra-peradilan, ketiga jaksa sebagai termohon tidak mengajukan pertanyaan sama sekali kepada kedua saksi dari pihak pemohon, yaitu Udar Pristono.
"Ya, dari semua saksi itu memang mengatakan yang sebenarnya, dan tidak ada yang salah dengan itu. Prosedurnya benar," kata Victor seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).
Pihak Udar yang diwakili pengacaranya, Eggi Sudjana, mengatakan bahwa penahanan Udar tidak sesuai dengan prosedur. Gugatan Eggi ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 KUHP yang menyatakan surat tembusan penahanan harus disampaikan kepada keluarga.
Surat penahanan dan perpanjangan penahanan disampaikan lewat kurir pada tanggal 19 September 2014 dan tanggal 9 Oktober 2014 yang diterima oleh Andit dan Panindya yang bukan keluarga Udar.
"Saya terima surat dari kejaksaan katanya surat perpanjangan penahanan, tapi habis itu saya kasih ke saudara Pak Udar yang ada di rumah, Bu Wasri. Habis itu saya enggak tahu lagi," kata Panindya.
"Prosedurnya memang menyampaikan surat kepada pihak keluarga, kan itu sudah dilakukan. Saksi tadi juga bilang habis dia terima suratnya, langsung dikasih ke keluarga Udar. Yang mana yang salah?" papar Victor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.