Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Pelantikan Jadi Gubernur, Ahok Tak Mau Meminta-minta ke DPRD

Kompas.com - 23/10/2014, 22:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan membuat surat permohonan rapat paripurna pelantikan gubernur DKI kepada DPRD DKI. Dia pun kembali mengaku lebih suka tetap menjadi Plt Gubernur daripada gubernur definitif.

"Enggak usah minta-mintalah ke DPRD. Aku maunya enggak usah dilantik saja (jadi gubernur), lebih enak Plt Gubernur," kata Basuki di Balaikota, Kamis (23/10/2014).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengimbau Basuki untuk segera menyurati DPRD DKI terkait pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI sebelum menjadi gubernur DKI menggantikan Joko Widodo.

Menurut Basuki, ia lebih baik menjadi Plt Gubernur DKI pada sisa masa jabatan tiga tahun ini. Sebab, di dalam Keppres Nomor 98/T/2014 kewenangan plt gubernur sama dengan kewenangan gubernur.

Hal yang berbeda antara status plt dan gubernur definitif, menurut Basuki, hanya di besaran gaji. Dia pun berpendapat, dengan tetap menjadi Plt Gubernur DKI, dia tak perlu repot memilih calon wakil gubernur.

Terlebih lagi, kata Basuki, dengan tetap menjadi Plt Gubernur DKI, maka dia akan punya kesempatan mengikuti pemilu gubernur untuk dua periode setelah masa jabatan 2012-2017 itu.

Namun, Basuki tak menampik pula bahwa dia bakal dilantik menjadi gubernur DKI. "DPRD mau lantik saya jadi gubernur kok. Cuma, masalahnya, mereka belum selesaikan perangkat komisi. Pak Jokowi juga belum punya menteri dalam negeri (mendagri)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Djohermansyah mengimbau Basuki mengirim surat kepada DPRD bahwa dia akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur karena akan mengisi jabatan gubernur karena pejabat pengisi posisi itu berhalangan tetap.

Setelah surat tersebut diterima, kata Djohermansyah, pimpinan DPRD DKI Jakarta wajib menyampaikan isi surat dari Basuki kepada semua anggota Dewan melalui rapat paripurna.

DPRD juga punya kewajiban untuk memberikan usulan kepada Presiden melalui mendagri terkait pengunduran diri Basuki untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur DKI Jakarta.

"Jadi, nanti surat dari Ahok (Basuki) itu sifatnya administratif saja, harus diteken oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, kalau administratif, saya kira harus ada kewenangan substantif. Tidak ada yang namanya setuju atau tidak setuju. Lalu (surat itu) harus dikirimkan ke Presiden melalui Kemendagri," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Djohermansyah juga menjelaskan, dengan berlandaskan surat tersebut, yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri, perubahan status Basuki dari plt menjadi gubernur definitif dapat segera diproses.

Jika DPRD DKI Jakarta tidak segera menindaklanjuti surat Basuki, pemerintah pusat bisa saja langsung memproses pemberhentian Basuki dan mengisi jabatan gubernur DKI Jakarta.

"Kalau DPRD tidak mengirimkan usulan, ya kami bisa mengabaikan saja, jadi langsung ke Presiden. (Namun), DPRD bisa mendapatkan teguran dari mendagri. Kalau permintaan dari kami (Kemendagri), Ketua DPRD DKI Jakarta harus menandatangani surat usulan itu," ujar Djohermansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com