"Tessy bertransaksi membeli sabu dengan pengedar narkotika jenis sabu berinisial J," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Agus Rohmat, saat menggelar jumpa pers di Mabel Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Agus menuturkan, awalnya Tessy dan dua orang temannya, berinisial PS dan AJ, ingin melakukan pesta sabu. Mereka kemudian bersepakat untuk membeli sabu dengan biaya ditanggung bersama. Pembelian sabu menggunakan uang PS sebesar Rp 2.300.000. PS pun mentransfer uang itu ke rekening BCA milik Tessy.
"T (Tessy) mengambil uang tersebut dan kemudian bertransaksi narkoba," ucap Agus.
Sementara itu, lanjut Agus, pengedar sabu yang berinisial J masih diburu polisi. Petugas kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Tessy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu, Kamis. Dalam penangkapannya, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di dalam mobil Mercedes Benz yang dikendarai Tessy.
Ditemukan pula satu set alat pengisap sabu (bong) saat petugas menggeledah rumah komedian tersebut. Agus mengatakan, Tessy diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman dari pasal itu minimal adalah empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.