Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap, Tessy Akan Pesta Sabu dengan 2 Temannya

Kompas.com - 29/10/2014, 16:00 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak senior, Kabul Basuki alias Tessy, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu, pada Kamis (23/10/2014). Saat ditangkap, Tessy akan berpesta sabu bersama kedua temannya yang berinisial PS dan AJ.

"Ketiga tersangka yaitu T (Tessy), PS, dan AJ sebelumnya telah bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan biaya ditanggung bersama," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Agus Rohmat, saat menggelar jumpa pers di Mabel Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurut Agus, mereka setidaknya telah berpesta sabu bersama sebanyak lima kali. Tessy ditangkap saat sedang menuju ke rumah AJ di daerah Bekasi. Agus menuturkan, penangkapan Tessy bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika di daerah Kampung Makassar Jakarta Timur.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun melakukan penelusuran ke lokasi. Di sana, mereka melihat seseorang yang keluar rumah dengan mengendarai Mobil Mercedes Benz berwarna perak. Belakangan, pengemudi mobil tersebut diketahui adalah Tessy.

Mobil tersebut lalu menuju ke sebuah rumah di daerah Kampung Rawa Bugel RT 002/03 Kelurahan Marga Mulya, Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan menemukan dua paket sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak kaca mata.

Di dalam rumah, lanjut Agus, diamankan dua orang berinisial PS dan AJ. Petugas menemukan satu set alat hisap sabu di dalam rumah yang ditinggali AJ. Usai melakukan penggeladahan di rumah AJ, petugas kembali meluncur ke rumah Tessy di daerah Kampung Makasar, Jakarta Timur.

"Ditemukan di dalam kamar tersangka (Tessy), seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu," ujar Agus.

Agus mengatakan, Tessy diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1, lebih subsider pasal 127 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman dari pasal itu minimal adalah 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com