Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Klaim Penghina Jokowi Bisa Pulang pada Senin Pekan Depan

Kompas.com - 31/10/2014, 18:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon yakin bahwa MA (24), pemuda yang ditangkap karena diduga menghina Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014, akan mendapat penangguhan penahanan pada Senin (3/11/2014).

"Karena Kabareskrim juga tidak ada di tempat, nanti hari Senin pagi akan ditangguhkan ke pihak keluarga. Jadi, saya sudah sampaikan kepada keluarga untuk tenang bahwa anaknya juga makin sehat dan tidak shock lagi," ujar Fadli saat kembali mendatangi Gedung Bareskrim, Jumat (31/10/2014) sore.

Menurut Fadli, beberapa keperluan administrasi mengenai penangguhan penahanan sudah dilakukan. Ia mengatakan bahwa upaya penangguhan tersebut merupakan kerja sama dengan kuasa hukum untuk MA yang ditunjuk langsung oleh Fadli. "Senin pasti bebas," kata Fadli.

Keluarga MA yang diwakili oleh kuasa hukum, Irfan Fahmi, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri kepada pihak keluarga. Namun, Irfan mengakui bahwa MA telah menandatangi sebuah surat penangguhan penahanan.

"Memang tadi ada tanda tangan berkas, ibunya yang jadi penjamin. Akan tetapi, kami belum tahu, Senin itu boleh pulang atau baru putusan," kata Irfan.

Pagi tadi, Fadli Zon beserta keluarga MA mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Fadli menyebut, kedatangannya tersebut untuk menjenguk serta memberi bantuan hukum kepada MA.

MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri.

Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Polri melakukan penyelidikan mengenai pembuat serta penyebar foto pornografi Jokowi. Setelah penelusuran dilakukan, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA.

MA yang berprofesi sebagai pekerja di rumah makan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pornografi dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com