JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon yakin bahwa MA (24), pemuda yang ditangkap karena diduga menghina Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014, akan mendapat penangguhan penahanan pada Senin (3/11/2014).
"Karena Kabareskrim juga tidak ada di tempat, nanti hari Senin pagi akan ditangguhkan ke pihak keluarga. Jadi, saya sudah sampaikan kepada keluarga untuk tenang bahwa anaknya juga makin sehat dan tidak shock lagi," ujar Fadli saat kembali mendatangi Gedung Bareskrim, Jumat (31/10/2014) sore.
Menurut Fadli, beberapa keperluan administrasi mengenai penangguhan penahanan sudah dilakukan. Ia mengatakan bahwa upaya penangguhan tersebut merupakan kerja sama dengan kuasa hukum untuk MA yang ditunjuk langsung oleh Fadli. "Senin pasti bebas," kata Fadli.
Keluarga MA yang diwakili oleh kuasa hukum, Irfan Fahmi, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri kepada pihak keluarga. Namun, Irfan mengakui bahwa MA telah menandatangi sebuah surat penangguhan penahanan.
"Memang tadi ada tanda tangan berkas, ibunya yang jadi penjamin. Akan tetapi, kami belum tahu, Senin itu boleh pulang atau baru putusan," kata Irfan.
Pagi tadi, Fadli Zon beserta keluarga MA mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Fadli menyebut, kedatangannya tersebut untuk menjenguk serta memberi bantuan hukum kepada MA.
MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri.
Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Polri melakukan penyelidikan mengenai pembuat serta penyebar foto pornografi Jokowi. Setelah penelusuran dilakukan, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA.
MA yang berprofesi sebagai pekerja di rumah makan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pornografi dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.