Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Perdamaian Dewi Perssik dan Bos Lamborghini

Kompas.com - 03/11/2014, 13:29 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan yang sempat terjadi antara artis dangdut Dewi Perssik dan bos Lamborghini Johnson Yaptonaga berakhir damai setelah mediasi dilakukan. Penasihat Hukum Dewi Perssik, Mahawan Buana, mengatakan, mereka berdua dimediasi oleh anak dari Wakil Ketua MPR Oesman Sapta yang merupakan sahabat dari Johnson dan Dewi.

"Sebenarnya saya tidak boleh katakan, tetapi tak apalah ya saya kasih tau. (Perseteruan) telah dimediasi oleh Raja Sapta Oktohari, Ketua Hipmi," ujar Mahawan Buana di Polda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).

Mahawan menyebut Dewi Perssik adalah seorang yang terkenal dan berprestasi. Status Dewi yang seperti itu membuatnya menjaga harga diri. Begitu pula dengan Johnson yang seorang pengusaha muda dan sukses. [Baca: Perseteruan Dewi Perssik dan Bos Lamborghini Berakhir]

Menurut Mahawan, Johnson juga pasti menjaga harga dirinya sehingga perdamaian tak bisa diciptakan sendiri. "Jadi, perlu orang yang memediasi kan," ujar Mahawan. "Sudah case closed. Dicabut per hari ini," ucap dia. [Baca: Klaim Jadi Pacar CEO Lamborghini, Dewi Perssik Dinilai Cari Pamor]

Sebelumnya, Johnson Yaptonaga bersama pengacaranya, Hotman Paris, telah melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya, Jumat (19/9/2014). Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan di media yang mengaitkan dia dengan Dewi. Di berbagai pemberitaan, Dewi mengaku-ngaku sebagai kekasih Johnson. Bahkan, Dewi mengaku akan menikah dengan pengusaha muda tersebut.

Johnson sudah pernah memperingatkan Dewi agar berhenti mengklaim diri sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu dihiraukan. Akhirnya, Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum. Johnson menganggap Dewi hanya melihat permasalahan ini dengan main-main.

Padahal, ini menyangkut nama baik dirinya. Atas perkara ini, Dewi Perssik dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Dewi terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com