Polisi menduga ada keterkaitan antara kasus yang dimiliki oleh tiga admin yang kini telah ditahan tersebut. "Ada keterkaitan, tapi nanti kita selidiki lagi, termasuk aliran transfer dana," ujar Hilarius Duha di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2014).
Tiga admin @TM2000Back, berinisial ES, RN, dan HK, ditahan oleh polisi atas dua buah laporan. Laporan pertama dari petinggi PT Telkom, AP, yang melaporkan ES.
Laporan kedua berasal dari Abdul Satar yang melaporkan RN dan HK. Dua jenis laporan itu diduga berkaitan karena memiliki modus yang hampir sama dalam melakukan pemerasan.
Ketiganya diduga merupakan satu kelompok yang bekerja sama dalam melakukan pemerasan. "Makanya, kita periksa aliran dananya. Siapa saja yang menerima dana itu," ujar Hilarius.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan salah satu pemilik akun @TM2000Back, RN, atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
RN resmi ditahan Polda Metro Jaya pada kemarin malam. "Jadi ditahan karena dia kan sudah jadi tersangka," kata kuasa hukum RN, Junaidi, di depan kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014) malam.
Menurut Junaidi, RN dikenakan dua pasal. Pasal pertama ialah Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.