Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Anggap Kemendagri Tak Konsisten soal Wakil Ahok

Kompas.com - 06/11/2014, 08:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menilai, Kementerian Dalam Negeri terlalu tergesa-gesa dalam mengeluarkan surat pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi gubernur definitif.

Surat tersebut, kata dia, dikeluarkan di tengah kesimpangsiuran peraturan, terutama mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. (Baca: Dilantik 18 November, Ini Surat Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur)

"Menurut saya, SK Kemendagri terlalu tergesa-gesa karena dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Perppu yang dikeluarkan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ini masih simpang siur," kata Ghoni, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Ghoni menilai, Kemendagri tak konsisten dalam menerapkan peraturan. Di satu sisi menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang secara otomatis mengangkat Ahok sebagai gubernur DKI definitif, tetapi di sisi lain menggunakan Perppu yang memberikan Ahok kewenangan untuk memilih sendiri wakilnya tanpa melalui partai politik.

"Apakah menggunakan Perppu berarti Ahok yang memilih? Kalau UU 32 itu harus parpol pengusung. Kalau memang Kemendagri menggunakan Perppu, kenapa masih menyinggung UU (Nomor) 32?" ujar dia.

Sebelumnya, Ahok menyatakan dua partai politik pengusung Joko Widodo-Basuki pada Pilkada DKI 2012, yakni PDI-Perjuangan dan Gerindra, sudah hilang haknya untuk mengajukan calon wagub DKI. (Baca: Ahok: Dua Partai Pengusung Sudah Hilang Haknya Ajukan Wagub)

Hilangnya hak tersebut disebabkan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu pasalnya menyebutkan seorang kepala daerah boleh memilih wakilnya sendiri.

Adapun PDI-P berpandangan, seharusnya proses penunjukan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru mengacu pada UU No 32 Tahun 2004. Ketentuan dalam UU itu mengatur bahwa jika kepala daerah definitif mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh wakilnya.

Kemudian, partai politik akan mengajukan kembali nama calon wakil yang baru untuk dipilih oleh DPRD. (Baca: PDI-P: Seharusnya Wakil Ahok dari Partai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com