"Bahkan ada bantuan sosial yang disalurkan kepada beberapa lembaga tanpa proposal pengajuan bantuan dana," kata Deputi Bidang Pengawasan BPKP Dadang Kurnia saat Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (6/11/2014).
Dadang mengatakan pada tahun anggaran 2013 ada penyaluran dana bantuan sosial sebesar Rp 46,8 miliar untuk 51 kelompok penerima. Dari jumlah itu, 9 kelompok mendapatkan kenaikan bantuan sosial hingga Rp 75,5 miliar dan bantuan untuk 18 kelompok bertambah Rp 18 miliar.
"Laporan penggunaan dana tidak lengkap sehingga penyalahgunaan dana rawan terjadi," kata Dadang. Dia pun mengatakan bahwa bantuan sosial tidak bisa diberikan tiga kali berturut-turut kepada kelompok penerima yang sama.
Dengan temuan ini, lanjut Dadang, Pemprov DKI diminta meningkatkan sistem pengendalian internal dengan meningkatkan kualitas penganggaran mulai dari perencanaan keuangan daerah. Dia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah program yang tidak diusulkan dinas terkait tetapi muncul di dokumen APBD.
Dadang memberikan contoh anggaran yang tak diusulkan itu dengan menyebutkan di Dinas Kesehatan ada anggaran Rp 33 miliar dengan 34 kegiatan dan di Dinas Pekerjaan Umum ada anggaran Rp 3,5 triliun untuk 128 kegiatan.
Menanggapi hal ini Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Syaefullah mengatakan akan mengevaluasi penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial. "Seharusnya tidak bisa diberikan tanpa proposal dan laporan penggunaan dana juga harus jelas," kata dia. Saefullah pun berjanji mengevaluasi proyek yang muncul tanpa usulan dari dinas terkait itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.