Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelurahan Kritisi Rencana Pengosongan Kolom Agama

Kompas.com - 11/11/2014, 12:36 WIB
Desy Selviany

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Rencana pemerintah soal pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi menimbulkan pertanyaan dari pihak kelurahan. Salah satu kelurahan yang mempertanyakan kebijakan ini adalah Kelurahan Karang Tengah, Tangerang.

Hal ini diungkapkan oleh Supangat, Sekretaris Kelurahan Karang Tengah. "Sebenarnya apakah izin pengosongan kolom Agama itu penting? Karena jangan sampai hal seperti itu malah membuat sistem administrasi menjadi acak-acakan, seperti kita tahu KTP merupakan gerbang untuk kesemua sistem misalkan pendaftaran menikah, membuat SIM dan lain-lain," kata Supangat kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2014). [Baca: Mendagri Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Hapus Kolom Agama di KTP]

Menurut dia, kebijakan mengizinkan pengosongan kolom agama di KTP haruslah dikaji secara seksama dan mendalam. Misalnya, kata dia, dikaji masalah administrasi kependudukan apakah nantinya akan bertabrakan dengan departemen lain seperti departemen agama. [Baca: Ini Komentar Menteri Agama soal Rencana Pengosongan Kolom Agama bagi Penganut Kepercayaan]

Seharusnya, kata dia, pemerintah juga melihat sektor administrasi kependudukan di kelurahan jika kebijakan pengizinan pengosongan kolom agama diterapkan. Sebab, lanjut dia, banyak kepengurusan surat-surat yang membutuhkan pengisian kolom agama seperti surat pengantar surat nikah ke KUA atau Pencatatan Sipil.

"Misalnya saja untuk mengurus surat nikah, dari kelurahan kan harus mengisi yang bersangkutan muslim atau tidak, karena jika muslim surat akan ditujukan ke KUA, akan tetapi jika bukan maka surat akan ditujukan ke Pencatatan Sipil. Nah biasanya pengisian harus sesuai dengan KTP yang berlaku, jika ada kolom agama yang kosong masa harus ditanya secara lisan? Apa jawaban lisan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum?" ujarnya.

Supangat juga menjelaskan KTP itu seperti mata rantai untuk mengurus dokumen-dokumen penting lainnya jadi jangan sampai kebijakan ini dibuat secara gegabah tanpa memperhatikan dampak positif dan negatifnya.

"Apapun bentuknya implementasi tentang mengatur misalnya mengizinkan pengosongan kolom Agama di KTP kita mau tak mau ikuti saja, akan tetapi mau ada atau tidak harus jelas dulu sistemnya jangan sampai nanti malah merepotkan kepengurusan administrasi di kelurahan, nanti kan warganya sendiri yang susah, karena KTP ini seperti mata rantai untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya" katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com