Pada bulan ini, polisi telah menangkap tujuh perampok rumah kosong yang mengaku sebagai petugas-petugas tersebut.
"Sekelompok orang pura-pura jadi petugas PLN dan cari rumah kosong yang lampunya menyala. Pura-pura melakukan pengukuran dengan alat seolah-olah petugas PLN," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (11/11/2014).
Untuk kasus ini, tambah Rikwanto, berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa pada tanggal 3 November 2014 sekitar pukul 18.45 WIB telah terjadi pencurian oleh orang-orang yang mengaku petugas PLN dan Telkom.
Mereka masuk ke dalam sebuah rumah di daerah Cibodas, Tangerang, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam.
Sebelumnya, para tersangka mengintai rumah yang akan dijadikan sasaran. Rumah-rumah itu biasanya yang pintu gerbangnya terkunci dan lampu luar dalam kondisi menyala.
Setelah dirasa aman, beberapa tersangka datang dan langsung merusak gembok pintu pagar menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah. Sedangkan ada dua orang di luar yang mengamati situasi.
Apabila ada warga sekitar bertanya, kedua orang di luar akan menjawab bahwa mereka sedang mengecek listrik atau kabel telepon rumah itu.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka dapat membawa pergi satu jam tangan, sebuah laptop, dua telepon seluler, celengan, dan satu buah tablet elektronik. Aksi itu hanya dilakukan selama 15 menit. Setelah selesai, tersangka kembali merapikan kondisi rumah dan pagar seperti sedia kala.
"(Tersangka) diduga sudah profesional, maka modus kamuflasenya tidak diketahui pemilik rumah," tutur Kanit II Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Teuku Arsya Kadafhi.
Tujuh orang tersangka, yaitu JUL (40), ABD (38), HEN (35), DAR (30), AND (36), DRI (35), dan TOM (39), telah ditahan polisi. Sedangkan Haidar, Cuo, Odong, dan Muchtar, tersangka lainnya, masih buron. Sebagian besar dari mereka berasal dari Palembang.
Mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.