Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Separuh Angkutan Umum di Jakarta Belum Diremajakan

Kompas.com - 12/11/2014, 15:22 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTK-J) Gemilang Tarigan menyayangkan masih banyak angkutan umum yang dinilai tidak laik untuk beroperasi dan belum dilakukan peremajaan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tertera ketentuan yang menyebutkan bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dalam kurun waktu tertentu.

"Kendaraan seperti bus besar, bus sedang, dan bus kecil maupun angkutan barang masa pakainya 10 tahun. Untuk taksi tujuh tahun. Data dari Dinas Perhubungan DKI saat ini 65 persen jumlah kendaraan di Jakarta telah berusia lebih dari 10 tahun dan harus segera diremajakan," kata Gemilang dalam acara diskusi bertajuk "Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum" di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Gemilang menambahkan bahwa peremajaan angkutan umum yang dilakukan secara tepat waktu akan banyak manfaatnya. Selain memaksimalkan potensi kendaraan tersebut, juga dapat membantu menekan tingkat pencemaran udara akibat pembakaran bahan bakar.

Kemungkinan terjadinya kecelakaan juga diperkirakan turun. Adapun sanksi bagi angkutan umum yang tidak melakukan peremajaan ada empat macam.

Pilihan pertama, pelat nomor angkutan umum yang tadinya kuning jadi dihitamkan, dengan kata lain masih dapat dipakai di Jakarta. Kemudian bisa tetap dengan pelat kuning, tetapi dimutasi ke luar daerah.

Lalu angkutan diolah menjadi besi, dan bisa melakukan repowering atau ganti mesin atau rekondisi.

Dinas Perhubungan telah memberi waktu setahun bagi pemilik atau operator angkutan umum untuk meremajakan kendaraannya. Satu tahun itu terhitung sejak perda berlaku, yakni April 2014 lalu.

"Pemilik kendaraan bermotor umum yang melampaui batas masa pakai wajib melakukan peremajaan paling lama 12 bulan terhitung sejak perda mulai berlaku. Tetapi, selama kondisi kendaraan masih laik, diperpanjang paling lama enam bulan," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristianto.

Perda ini lebih ketat dibandingkan dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek.

Untuk angkutan antarlintas batas negara (ALBN), antarkota antarprovinsi (AKAP), dan antarkota dalam provinsi (AKDP), usia kendaraan dibatasi hingga 25 tahun. Sedangkan untuk angkutan perkotaan hanya diizinkan selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com