Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa, Sidang Praperadilan Antasari terhadap Polri Diputuskan

Kompas.com - 17/11/2014, 12:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terhadap Polri, dijadwalkan akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).

Seperti diberitakan, Antasari melayangkan gugatan praperadilan karena Polri dianggap tidak menindaklanjuti laporan atas kasusnya.

Salah satu pengacara Antasari, Kurniawan, menyatakan, sidang rencananya akan digelar pada Selasa pukul 09.00. Akan ada dua sidang terpisah yang digelar besok. "Sidang putusan dua-duanya besok, yang tentang SMS gelap dan sumpah palsu," kata Kurniawan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/11/2014).

Seperti diketahui, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari membantah hal ini, selaras dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan tidak terdapat SMS tersebut.

Adapun yang terkait dengan sumpah palsu adalah adanya dua saksi yang menyatakan melihat SMS yang disebut berasal dari Antasari. Kurniawan melanjutkan, saksi dan bukti sudah dihadirkan selama sidang praperadilan digelar, misalnya saksi ahli IT yang pernah memeriksa SMS tersebut.

Pihaknya berharap, pengadilan mengabulkan gugatan. "Kalau dapat diterima, kita bersyukur bahwa ruang masyarakat untuk mendapatkan keadilan dibuka oleh hukum. Kalau tidak, (butuh) perjuangan untuk dapat itu, berarti butuh waktu lama lagi," ujar Kurniawan.

Ini merupakan kali kedua Antasari mempraperadilankan Polri terkait laporan SMS gelap. Sebelumnya, sekitar April 2013, Antasari juga pernah melayangkan gugatan yang sama. "Putusannya saat itu tidak diterima karena alasan bahwa SP3 belum terbit," ujar Kurniawan.

Sebelumnya, Antasari mempraperadilankan Polri karena dinilai tidak melanjutkan laporan terkait kasus pembunuhan yang menyeretnya. Antasari pernah membuat laporan kepada Polri kasus SMS gelap. Laporan tersebut bernomor LP/555/ VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin.

Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli IT, Agung Harsoyo, ancaman pesan singkat itu diduga tidak dikirimkan dari telepon genggam Antasari, tetapi melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain.

SMS itu disebut dikirimkan oleh Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow-up, tahu konsekuensinya."

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nasrudin. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com