"Sebelumnya mereka kami data dan kami beri pembinaan. Mereka juga berjanji di surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Nina kepada Warta Kota, Minggu.
Ini berarti, kata Nina, tidak ada satupun dari mereka yang akan diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Sebab, katanya, dari hasil pendataan semua orang yang dijaring ini, diketahui baru kedapatan melakukan asusila kali ini, alias tidak ada yang sudah pernah terjaring dalam razia asusila sebelumnya.
"Jadi yang kami lakukan ini sifatnya hanya pembinaan saja. Kami harapkan mereka tidak mengulangi perbuatannya. Jika ke depan dari antara mereka ada yang terjaring lagi maka kita terapkan sanksi sesuai Perda," ujarnya.
Sesuai Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang mengatur pelangaran asusila, sanksi yang diberikan adalah berupa dengan dengan besaran bervariatif. Denda maksimal adalah sampai Rp 5 juta.
"Mengenai sanksi ini kami informasikan juga kepada mereka, agar mereka mengerti sehingga dari situ mereka sadar untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Nina. (Budi Sam Law Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.