JAKARTA, KOMPAS.com – Kapal MT Sea Jade yang diketahui berbendera Malabo/ Equatorial Guinea dengan GT. 786 dan nomor register 71853 BN, diamankan tim patroli Bea Cukai, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (27/11/2014) pekan lalu. MT Sea Jade membawa muatan sekitar 980.000 liter minyak mentah (crude oil) tanpa dilindungi dokumen pelindung, baik muatan maupun dokumen pengangkutan.
Pada saat pemeriksaan, pun tidak ditemukan manifest terhadap muatan MT Sea Jade dan port clearance dari syahbandar. MT Sea Jade diamankan lantaran diduga menggunakan modus antar pulau untuk menyelundupkan minyak mentah ke luar negeri.
“Pada saat proses penindakan, nahkoda kapal mengaku akan membawa muatan minyak mentah ini ke Batam. Hasil analisa terhadap haluan kapal, jalur pelayaran serta pemeriksaan yang mendalam terhadap anak buah kapa MT Sea Jade, didapati tujuan MT Sea Jade yang sebenarnya adalah ke East OPL Malaysia,” sebut keterangan resmi dari Bea Cukai kepada wartawan, Senin (1/12/2014).
Upaya penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102A huruf (c) dan (e) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidanan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.