Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar mengatakan, bus sekolah yang akan dialihfungsikan adalah bus-bus yang selama ini kurang beroperasi dengan efektif. Akbar berharap keberadaan bus sekolah itu bisa memperkuat layanan bus gratis.
"Kami akan menyiapkan bus gratis yang akan wara-wiri dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Harmoni. Ada bus tingkat sebanyak 10 unit. Kalau kurang kami juga akan mengoperasikan sebagian bus sekolah," kata Akbar saat sosialisasi peraturan pelarangan sepeda motor, di Balaikota Jakarta, Selasa (2/12/2014). [Baca: Pelarangan Sepeda Motor Akan Dievaluasi dalam 3 Bulan]
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan bahwa dalam pekan ini Pemprov DKI akan menerima sumbangan bus tingkat sebanyak lima unit dari Mayapada. Bantuan akan diberikan pada Kamis (4/12/2014).
"Akan ada tambahan bus baru sebanyak lima unit, mereknya tidak tanggung-tanggung, Mercedes Benz. Mudah-mudahan warga Jakarta yang menggunakan motor sehari-sehari aktivitasnya di sekitar dua jalan utama ini menjadi tidak terganggu," ucap Saefullah.
Bus gratis akan melayani warga dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Rute yang akan dilalui adalah dari Bundaran HI-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat-Simpang Harmoni-Gajah Mada-berputar setelah halte Harmoni-Hayan Wuruk-Majapahit-Medan Merdeka Barat-Medan Merdeka Selatan-MH Thamrin-Bundaran HI.
Peraturan pelarangan sepeda motor akan berlaku selama 24 jam non-stop. Peraturan ini akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari Minggu ataupun hari libur lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.