Menurut Emanuel, tujuan penghapusan pajak bea masuk dan biaya balik nama bagi bus bertujuan untuk menekan harga demi meringankan beban pengusaha angkutan umum. Hal ini dilakukan untuk mempercepat revitalisasi angkutan umum.
"Kemarin Menhub sudah kirim surat ke kemendag, minta pembebasan bea masuk dan balik nama. Sekarang kita lagi menunggu surat organda, biar tahu resminya yang mau dia minta ke kita itu apa," kata Emanuel. [Baca: Pemprov DKI Ingin Pajak Bea Masuk Bus Nol Persen]
Kata dia, pemerintah akan siap untuk mengakomodir keinginan pengusaha angkutan bila itu terkait dengan perbaikan angkutan umum. Ke depannya, kata dia, tak hanya pajak bea masuk dan balik nama saja yang akan dihapus, tetapi juga biaya-biaya lainnya, salah satu biaya untuk uji kir.
"Prinsipnya pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk mengakomodir rekan-rekan (pengusaha angkutan). Prinsipnya kalau untuk kemajuan angkutan umum dan kalau itu sesuai aturan, kita akan akomodir," ucap Emanuel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.