Todung Lubis, salah satu dari tim pengacara, menganggap kasus ini masuk ranah Dewan Pers. "Inilah cara paling baik untuk menyelesaikan masalah pemberitaan yang dirasa tidak bisa diterima," ujar Todung Lubis di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014). [Baca: Polisi Beri Ruang Penyelesaian Kasus "The Jakarta Post" Gunakan UU Pers]
Todung Lubis mengatakan, Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. The Jakarta Post juga telah meminta maaf soal karikatur yang menjadi masalah melalui medianya. Dengan demikian, The Jakarta Post merasa sudah tidak ada masalah lagi.
Todung khawatir perkara ini akan menjadi bibit kriminalisasi terhadap media. Kebebasan pers dibutuhkan untuk menunjang praktik demokrasi di Indonesia. Tim pengacara Meidyatama yang lain, Ahmad Irfan Arifin, juga mengingatkan ada nota kesepahaman yang telah dibuat antara Dewan Pers dan Polri.
Dalam nota kesepahaman itu, tertulis tata cara penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan media. Tiap perkara yang berkaitan dengan pemberitaan ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Pers, bukan KUHP. Ahmad meminta polisi juga mengacu pada nota kesepahaman itu.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pada Kamis (11/12/2014).
Polisi juga memberi peluang agar kasus tersebut diselesaikan dengan mengedepankan Undang-Undang Pers. Hari ini, seharusnya Meidyatama diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka untuk pertama kali.
Akan tetapi, tim pengacara telah meminta polisi untuk menunda pemeriksaan karena masih banyak hal yang harus diurus Meidyatama hingga akhir tahun ini sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada 7 Januari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.