Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pejalan Kaki Belum Dipenuhi

Kompas.com - 22/01/2015, 14:49 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berdiri diri di pinggir jalan, depan sebuah universitas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dia sesekali menengok ke kiri dan ke kanan.

Beberapa saat kemudian, perempuan berkerudung cokelat itu melangkah ke jalan sambil melambaikan tangan, memberi isyarat pengendara memberinya kesempatan menyeberang.

Tiba-tiba, suara mesin dan bunyi klakson kopaja menggagetkannya. “Neng, minggir neng. geser dikit,” teriak seorang kernet kopaja.

Fahima Ananda, nama perempuan itu, akhirnya memilih mundur dan membiarkan kopaja itu lewat lebih dulu. Nanda, begitu dia biasa disapa, pun menunggu hingga jalan raya lebih lengang.

“Tunggu biar dikit dulu deh kendaraan yang lewat. Abis bawa mobilnya pada ngeri,” ucap Nanda, Ciputat, Tangerang, Kamis (21/1/2015).

Pengalaman serupa dialami Asari. Menggandeng cucunya, perempuan 63 tahun itu tampak ragu-ragu menyeberangi jalan di persimpangan Pasar Jumat, Lebak Bulus. Angkutan umum yang berseliweran memaksanya mundur beberapa langkah, merapat ke pinggir jalan.

Asari mengaku takut menyeberang jalan meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna merah. Dia biasanya menunggu sampai ada dua atau tiga orang lain untuk menyeberang. Dia mengaku takut menyeberangi jalan sendirian.

Tiga bulan lalu dia melihat pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki. “Biasanya saya nunggu ada barengannya atau minta tolong sama orang buat nyebrangin,” ujar Asari.

Sementara itu, Humas Polsek Ciputat Aiptu Mulyawan mengatakan kesadaran pengedara bermotor masih sangat minim. Pengendara bermotor, lanjut Mulyawan, seharusnya lebih memperhatikan hak pejalan kaki. Hak pejalan kaki sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 284 jelas dinyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana yang dimaksud delam pasal 106 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dennda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Para pengendara bermotor belum memberikan hak bagi pejalan kaki,” ujar Mulyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com