Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pejalan Kaki Belum Dipenuhi

Kompas.com - 22/01/2015, 14:49 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berdiri diri di pinggir jalan, depan sebuah universitas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dia sesekali menengok ke kiri dan ke kanan.

Beberapa saat kemudian, perempuan berkerudung cokelat itu melangkah ke jalan sambil melambaikan tangan, memberi isyarat pengendara memberinya kesempatan menyeberang.

Tiba-tiba, suara mesin dan bunyi klakson kopaja menggagetkannya. “Neng, minggir neng. geser dikit,” teriak seorang kernet kopaja.

Fahima Ananda, nama perempuan itu, akhirnya memilih mundur dan membiarkan kopaja itu lewat lebih dulu. Nanda, begitu dia biasa disapa, pun menunggu hingga jalan raya lebih lengang.

“Tunggu biar dikit dulu deh kendaraan yang lewat. Abis bawa mobilnya pada ngeri,” ucap Nanda, Ciputat, Tangerang, Kamis (21/1/2015).

Pengalaman serupa dialami Asari. Menggandeng cucunya, perempuan 63 tahun itu tampak ragu-ragu menyeberangi jalan di persimpangan Pasar Jumat, Lebak Bulus. Angkutan umum yang berseliweran memaksanya mundur beberapa langkah, merapat ke pinggir jalan.

Asari mengaku takut menyeberang jalan meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna merah. Dia biasanya menunggu sampai ada dua atau tiga orang lain untuk menyeberang. Dia mengaku takut menyeberangi jalan sendirian.

Tiga bulan lalu dia melihat pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki. “Biasanya saya nunggu ada barengannya atau minta tolong sama orang buat nyebrangin,” ujar Asari.

Sementara itu, Humas Polsek Ciputat Aiptu Mulyawan mengatakan kesadaran pengedara bermotor masih sangat minim. Pengendara bermotor, lanjut Mulyawan, seharusnya lebih memperhatikan hak pejalan kaki. Hak pejalan kaki sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 284 jelas dinyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana yang dimaksud delam pasal 106 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dennda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Para pengendara bermotor belum memberikan hak bagi pejalan kaki,” ujar Mulyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com