Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Sengkarut di Sidang Tilang

Kompas.com - 27/01/2015, 14:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas, bagi sebagian pelaku, masih saja abu-abu. Tak beda dengan di lapangan, pelanggar kerap bingung di persidangan. Mulai dari pasal pelanggaran, mekanisme pengurusan administrasi, sampai besaran denda serba tak jelas.

Budi (21), karyawan swasta, yang menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, tak tahu betul tentang mekanisme pelanggaran lalu lintas. ”Saya terima saja dikasih surat tilang. Warna apa saja. Tapi selama dua kali ditilang saya selalu dikasih surat warna merah,” tutur Budi.

Dari jalan raya, ketidakjelasan berlanjut di meja hijau. Di banyak pengadilan, calo memanfaatkan situasi itu. Para oknum yang mengaku punya relasi ”orang dalam” pengadilan ini leluasa menawarkan jasa pengurusan sidang. Tarifnya beragam, sesuai jenis pelanggaran dan jenis kendaraannya. Ada yang terang-terangan minta Rp 30.000- Rp 100.000 di luar denda yang harus dibayar ke negara. Ada yang menawarkan ”paket” denda plus jasa pengurusan sebesar Rp 75.000-Rp 200.000.

Sandi, warga Jakarta Timur (Jaktim), memilih jasa calo untuk mengurus surat tilangnya di PN Jakarta Pusat (Jakpus). ”Biar cepet aja. Saya tak tahu berapa lama jika mengurus sendiri,” ujarnya. Dia dihadang calo di trotoar dekat PT Pelni sekitar 100 meter dari pengadilan.

Suasana sidang pun jauh dari perkiraan banyak peserta. Nyatanya memang tak ada sidang. Pelanggar lalu lintas yang datang sendiri ke pengadilan hanya diminta mengambil nomor antrean, menyerahkan surat bukti tilang, lalu menunggu panggilan petugas.

Tak lama, petugas memanggil pelanggar sesuai nomor urut, lalu menyebut berapa rupiah denda yang harus dibayar. Petugas lalu menyerahkan surat kendaraan atau surat izin mengemudi yang sebelumnya disita polisi. Sayang, bukti pembayaran ini kerap tidak diberikan saat tidak diminta peserta sidang.

Lalu lintas Ibu Kota tak ubahnya hutan rimba. Melanggar marka, lampu lalu lintas, atau rambu menjadi pemandangan sehari-hari. Tak heran, ribuan pengendara berurusan dengan polisi setiap hari.

Menurut data di Polda Metro Jaya, 865.197 pengendara terkena tilang pada 2014. Tiap Jumat, PN-PN di Jakarta dipadati pelanggar lalu lintas. Jumat adalah hari paling sibuk di pengadilan-pengadilan.

Denda

Sidang tilang di PN Jakpus dilakukan di lantai 2. Seluruh peserta harus mendaftar di satu pintu pendaftaran. Di situ, peserta akan mendapatkan nomor urut. Kemudian, peserta akan dipanggil di pintu kedua dan langsung dikenai vonis.

Pembayaran denda tilang dan penyerahan surat yang ditahan dilakukan di tempat yang sama. Tidak ada bagan keterangan tata cara pengurusan sidang tilang di lokasi ini.

Bambang Kustopo dari Humas PN Jakpus mengatakan, pihaknya tidak bisa menindak calo yang menawarkan jasa pengurusan tilang. ”Sidang tilang itu boleh diwakilkan asal yang mewakili itu menunjukkan KTP dan surat tilang. Paling, kami membuat imbauan agar orang tiak memakai jasa calo,” ujarnya.

Menurut Bambang, pemberian kuitansi hanya dilakukan apabila diminta oleh pengurus tilang. Kuitansi juga diberikan apabila tilang disertai penahanan kendaraan. Sebab, kuitansi ini dipakai untuk menebus kendaraan itu. Pengurusan pembayaran denda tilang beserta kuitansinya berada di ranah pihak kejaksaan.

Di PN Jaktim, para pelanggar lalu lintas tak pernah memperoleh bukti pembayaran denda tilang. Beberapa pelanggar lalu lintas itu mengaku hanya memperoleh kuitansi dan itu pun harus diminta terlebih dahulu.

Padahal, dalam satu kali sidang tilang di PN Jaktim, pelanggar lalu lintas yang disidang bisa mencapai 1.000 orang. Apalagi, setelah diadakan bulan tertib lalu lintas, sekali sidang bisa mencapai 10.000 pelanggar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com