Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Polisi nomor LP/4807/XII/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 30 Desember 2014. Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap Deni Rizka, karyawan Zodiak KTV Citywalk Sudirman.
Pengeroyokan terjadi saat pelaku datang ke TKP untuk karokean. Namun, Deni meminta Daud Key dan kawan-kawan membayar dulu tagihan karaoke sebelumnya yang belum dibayar, karena sudah telalu banyak.
Namun, Daud Key memaksa untuk dibukakan room karaoke, sehingga pelapor memberikan room untuk mereka. "Setelah bernyanyi, para tersangka protes mengenai bir yang diduga dicampur dengan air. Lalu, mereka menemui korban yang berada di meja bar, sambil menanyakan kepada semua karyawan siapa yang mencampur bir dengan air," jelas Herry.
Kemudian, tanpa banyak bicara, Daud dan rekan-rekannya melakukan penganiayan terhadap Deni. Petugas sudah memeriksa lima orang saksi atas kejadian ini. Para pelaku saat ini sedang diperiksa. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti berupa nampan plastik, dan teko atau tempat minuman. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.