Ceritanya, rombongan Lurah Susan yang terdiri dari dua mobil satpol PP dan satu mobil bak menemukan sebuah kios berwarna putih di pinggir jalan. Kios tersebut tak ubahnya kios-kios yang biasa digunakan untuk menjual minuman ringan dan juga rokok.
Ketika itu, kios dalam kondisi tertutup. Tidak ada aktivitas di sekitar kios itu. Pemilik pun tidak terlihat.
Melihat kios yang berdiri di tempat yang tidak seharusnya, para anggota satpol PP dan para pekerja harian lepas (PHL) Kelurahan Gondangdia pun bahu-membahu membongkar kios. Mereka mendorong, mengangkat, serta mencoba membongkar kios itu. Namun, hasilnya nihil. Kios itu tetap berdiri kokoh di tempatnya.
"Aduh, pakem ini, Bu," ujar Heri Setiadi, Ketua Satpol PP Kelurahan Gondangdia, yang melapor kepada Susan.
Heri mengatakan, kios itu telah dibuat permanen oleh pemiliknya sehingga tidak dapat dibongkar dengan mudah oleh siapa saja. Lurah Susan pun sempat kebingungan melihat situasi ini.
"Terus gimana dong? Ini enggak boleh di sini," ujar Susan.
Akhirnya, Susan memutuskan untuk memberikan surat peringatan kepada pemilik kios. Dia akan memberi waktu satu minggu kepada pemilik untuk memindahkan kios tersebut. Jika dalam waktu seminggu kios itu masih ada, dia akan membongkar, bagaimanapun caranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.