Namun ada kendala yakni gugatan Koalisi Masyarakat Jakarta Menolak Swastanisasi Air di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum dicabut. Sehingga PD PAM Jaya belum bisa mengakuisisi operator pelayanan air bersih di kawasan Jakarta Barat, Pusat, dan Selatan itu.
"Saya juga bingung sama mereka (Koalisi Masyarakat Jakarta Menolak Swastanisasi Air). Mereka menggugat tidak boleh swasta yang mengakuisisi, ya sudah kami ganti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan PAM Jaya, eh mereka masih belum cabut (gugatan) juga," kata Basuki kesal, di Balai Kota, Selasa (17/2/2015).
Menurut Basuki, direksi PAM Jaya sudah memberi surat resmi kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut perihal pergantian akuisisi ini. Selain itu, lanjut Basuki, direksi PD PAM Jaya sudah berulang kali bertemu dengan LSM itu.
"Sekarang kami nyatakan, PD PAM Jaya mau membeli Palyja, karena Anda menuntut PAM yang beli (Palyja). Ini sekarang sudah PD PAM Jaya yang beli. Tapi jangan gantung orang Jakarta dong, saya sudah dua tahun lho nunggu akuisisi Palyja ini, tetapi sekarang enggak bisa ngapa-ngapain gara-gara gugatan itu," kata Basuki.
Bahkan, lanjut dia, dua pemilik saham operator air bersih Palyja, yaitu Suez International dan Astratel, telah menyetujui Palyja diakuisisi PD PAM Jaya. Menurut Basuki, kedua pemegang saham itu lebih memilih untuk menyerahkan kepemilikan saham kepada DKI daripada class action oleh LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pembelian saham Palyja itu, kata Basuki, untuk memperbaiki tingkat kebocoran air yang selama ini terjadi. Palyja dan Aetra, lanjut dia, menimbulkan kebocoran air hingga 40 persen. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan pokok seluruh warga. Kedua operator pun lebih memilih untuk membayar denda kebocoran dibanding memperbaiki pipa yang bocor.
Kontrak perjanjian dengan kedua operator air tersebut dinilai tidak menguntungkan Pemprov DKI. Sebab, dalam kontrak itu, operator pengelola air hanya perlu membayar denda Rp 80 juta per satu persen dari selisih target yang ditetapkan.
Jika PDAM Jaya menargetkan tingkat kebocoran air hanya 30 persen, dan kenyataannya 40 persen, maka kedua operator swasta ini hanya perlu membayar Rp 800 juta untuk denda 10 persen kebocoran air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.