Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakpro Batal Akuisisi Palyja, Ahok Bingung Gugatan Belum Dicabut

Kompas.com - 17/02/2015, 19:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kepada jajaran direksi PD PAM Jaya untuk segera mengakuisisi Palyja.

Namun ada kendala yakni gugatan Koalisi Masyarakat Jakarta Menolak Swastanisasi Air di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum dicabut. Sehingga PD PAM Jaya belum bisa mengakuisisi operator pelayanan air bersih di kawasan Jakarta Barat, Pusat, dan Selatan itu. 

"Saya juga bingung sama mereka (Koalisi Masyarakat Jakarta Menolak Swastanisasi Air). Mereka menggugat tidak boleh swasta yang mengakuisisi, ya sudah kami ganti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan PAM Jaya, eh mereka masih belum cabut (gugatan) juga," kata Basuki kesal, di Balai Kota, Selasa (17/2/2015). 

Menurut Basuki, direksi PAM Jaya sudah memberi surat resmi kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut perihal pergantian akuisisi ini. Selain itu, lanjut Basuki, direksi PD PAM Jaya sudah berulang kali bertemu dengan LSM itu.

"Sekarang kami nyatakan, PD PAM Jaya mau membeli Palyja, karena Anda menuntut PAM yang beli (Palyja). Ini sekarang sudah PD PAM Jaya yang beli. Tapi jangan gantung orang Jakarta dong, saya sudah dua tahun lho nunggu akuisisi Palyja ini, tetapi sekarang enggak bisa ngapa-ngapain gara-gara gugatan itu," kata Basuki. 

Bahkan, lanjut dia, dua pemilik saham operator air bersih Palyja, yaitu Suez International dan Astratel, telah menyetujui Palyja diakuisisi PD PAM Jaya. Menurut Basuki, kedua pemegang saham itu lebih memilih untuk menyerahkan kepemilikan saham kepada DKI daripada class action oleh LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pembelian saham Palyja itu, kata Basuki, untuk memperbaiki tingkat kebocoran air yang selama ini terjadi. Palyja dan Aetra, lanjut dia, menimbulkan kebocoran air hingga 40 persen. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan pokok seluruh warga. Kedua operator pun lebih memilih untuk membayar denda kebocoran dibanding memperbaiki pipa yang bocor.

Kontrak perjanjian dengan kedua operator air tersebut dinilai tidak menguntungkan Pemprov DKI. Sebab, dalam kontrak itu, operator pengelola air hanya perlu membayar denda Rp 80 juta per satu persen dari selisih target yang ditetapkan.

Jika PDAM Jaya menargetkan tingkat kebocoran air hanya 30 persen, dan kenyataannya 40 persen, maka kedua operator swasta ini hanya perlu membayar Rp 800 juta untuk denda 10 persen kebocoran air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com