"Bisa (dipercepat). Kami sedang usahakan (percepatan pengumuman tender ERP), kami sedang cari celah hukumnya," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (17/2/2015).
Menurut Basuki, hal yang masih menghambat pelaksanaan ERP karena peraturan daerah (Perda) yang mengatur ERP belum terbit. Selain itu, dasar hukum yang mengatur retribusi ERP juga belum ada.
Untuk menunjang penerapan ERP di koridor Sudirman-Jalan MH Thamrin, Pemprov DKI menyediakan bus gratis serta bus transjakarta. Basuki menjanjikan, pada bulan Juni ini ada sebanyak 51 bus transjakarta baru yang beroperasi.
"Bus dari swasta juga akan masuk, sekarang pengadaan bus cepat kok. Karena perusahaan langsung tender langsung di LKPP sudah bukan di Dishub lagi," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengaku tidak bisa memenuhi permintaan Ahok untuk mengumumkan lelang pelaksanaan sistem jalan berbayar kepada perusahaan swasta dalam jangka waktu dekat. Ia mengaku sulit mengumumkan pelaksanaan lelang tender, bulan April mendatang.
"Setelah Pak Ahok (Basuki) pergi (meninggalkan rapat), (rapat) dilanjutkan Pak Tanto (Deputi Gubernur bidang Transportasi -Soetanto Soehodho), ternyata harus banyak yang kami kerjakan. Terlalu berat kalau dua bulan ini (pengumuman tender), tapi tahun ini (ERP berjalan), iya," kata Benjamin.
Mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI itu mengatakan harus membentuk tim kecil terlebih dahulu dan menyelenggarakan sebuah workshop. Menurut Benjamin, workshop itu bertujuan untuk membuat regulasi pelaksanaan ERP. [Baca: Soal ERP, Dishub Akui Tak Mampu Laksanakan Instruksi Ahok]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.