Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhubungan Seks dengan Gadis 14 Tahun, Pemuda 26 Tahun Dibui

Kompas.com - 19/02/2015, 08:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pemuda berusia 26 tahun dijebloskan ke ruang tahanan karena berhubungan seks dengan remaja perempuan berusia 14 tahun.

Perkenalan antara pemuda berinsial S alias D dengan remaja NA itu terjadi awal bulan Februari 2015. Awalnya, NA ikut orangtuanya yang bekerja di sebuah kafe di Jakarta Utara. Saat ayah dan ibunya bekerja, NA dititipkan di kantin kafe tersebut.

Di situlah S, yang merupakan MC kafe, berkenalan dengan NA. Keduanya bertukar nomor ponsel. Selama beberapa hari berikutnya, S dan NA terus berkomunikasi melalui ponsel. Sampai suatu ketika, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

"Tersangka S yang baru tiga hari pacaran dengan korban mengirim SMS untuk mengajak korban ketemuan. Tersangka S lalu menjemput di rumah bibi korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayangkari, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/2/2015).

Setelah dijemput, S membawa NA ke indekos-nya yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur. Sesampainya di sana, S mengajak korban menonton televisi. Di sela menonton, S lalu bertanya 'Elu sayang enggak sama gua', yang dijawab 'iya' oleh korban.

"Selanjutnya, korban disetubuhi oleh tersangka S sebanyak dua kali saat itu juga," ujar Sri.

Lepas beberapa hari setelah kejadian, kabar hubungan terlarang S dan NA tercium oleh orangtua korban. Setelah didesak, orangtua korban terkejut NA mengaku telah berhubungan seks dengan  S.

Orangtua NA pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Meski keduanya berstatus pacaran, Sri mengatakan bahwa perbuatan S telah melanggar hukum. "Suka sama suka, tapi dia menyetubuhi anak, jadi tetap tidak boleh karena ini anak di bawah umur," ujar Sri.

Kepada petugas, S mengaku telah menyetubuhi korban dua kali pada hari dan waktu yang sama di indekos-nya kala itu. S kini berada di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com