Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Pengelola, Penghuni Apartemen Kalibata City Kirim Surat ke Ahok

Kompas.com - 20/02/2015, 21:00 WIB
Ai Chintia Ratnawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni Kalibata City mengirimkan surat aduan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/2/2015). Mereka menulis surat kepada Ahok setelah aksi damai penolakan kenaikan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) pada 14 Februari lalu tidak ditanggapi oleh badan pengelola sementara (BPS).

"Kami ingin melaporkan tindakan tidak transparan dan pengambilan keputusan sepihak terkait kenaikan IPL tahun 2015 yang dilakukan oleh BPS yang merupakan unit usaha dari Agung Podomoro Group selaku developer apartemen Kalibata City," kata salah satu perwakilan penghuni Kalibata City Reynald Dharma.

Reynald menambahkan, berbagai upaya telah ditempuh terkait kebaikan tarif IPL kepada pihak BPS. Tetapi, kata dia, BPS abai terhadap tuntutan warga.

"Selain itu adanya ancaman denda dan pemutusan aliran listrik serta air bagi penghuni yang tidak membayar IPL hingga jatuh tempo. Hal itulah yang mendorong kami berani mengadukan masalah ini kepada Bapak Gubernur," kata Reynald. [Baca: Pengelola Kalibata City Abaikan Protes Penghuni]

Juru bicara penghuni apartemen Kalibata City, Umi Hanik mengatakan surat aduan tersebut sudah sampai ke Tata Usaha Gubernur. "Surat aduan sudah kita masukkan ke unit pengaduan DKI, katanya undangan audiensi kemungkinan enam hari lagi," kata Umi.

Di dalam surat aduan tersebut dijelaskan kronologi kenaikan IPL. Yaitu pada 1 Desember 2014 BPS mengumumkan kenaikan tarif IPL dan sinking fund 2015 untuk apartemen Kalibata City.

Warga kaget dan mempertanyakan ketika muncul tagihan IPL 2015 yang jumlahnya naik signifikan.

Keputusan kenaikan tarif IPL tersebut dilakukan sepihak oleh BPS tanpa melibatkan warga Kalibata City. Warga mengaku tidak pernah diajak berdialog dan hanya menerima pemberitahuan melalui SMS dan e-mail pada 7 Januari 2015 bahwa pembayaran IPL dengan tarif baru akan jatuh tempo pada 15 Januari 2015.

Menurut Umi, kesulitan warga berdialog dikarenakan belum terbentuknya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).

"Kami sulit melakukan dialog dengan BPS karena pihak pengembang apartemen Kalibata City dalam hal ini PT Pradani Sukses Abadi (anak usaha Agung Podomoro Group) hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk membentuk PPRS atau P3SRS sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Rumah Susun."

Menurut Umi, warga telah mengajukan pembentukan PPRS ini sejak tahun 2011 namun tidak mendapat tanggapan yang serius dari pihak pengembang yang akibatnya hingga sekarang PPRS belum terbentuk, padahal serah terima unit apartemen Kalibat City sudah dilakukan sejak akhir 2010 hingga 2012.

Sesuai ketentuan undang-undang, pembentukan PPRS atau P3SRS harus dilakukan selambat-lambatnya satu tahun setelah serah terima unit.

"Akibat dari belum terbentuknya PPRS tersebut, banyak sekali masalah yang terjadi di Kalibata City. Selain itu, sertifikat hak milik satuan rumah susun yang diwajibkan Undang-Undang Rumah Susun juga belum jelas nasibnya," ucap Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com