Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis akibat Buang Sampah Sembarangan, Pria Ini Anggap Dirinya Sial

Kompas.com - 27/02/2015, 18:55 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria tampak pasrah saat namanya dipanggil oleh hakim. Sambil tersenyum, ia duduk di kursi terdakwa dan mendengarkan bacaan putusan. Sebelum membacakan putusan, Hakim Efriyadi Sunindyo yang memimpin sidang mengomentari kasus pelanggaran kebersihan pria bernama Fatuloh tersebut.

"Kamu buang sampah di mana? Di makam ya? Moso buang sampah di makam," ujar Hakim Efriyadi dengan logat khas Jawa, Jumat (27/2/2015).

Mendengar komentar hakim, Fatuloh hanya bisa tersenyum. Fatuloh ialah satu dari 60 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Fatuloh membuang sampah di salah satu pemakam yang terletak di Jalan Bungur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bagi Fatuloh, tertangkapnya ia saat buang sampah merupakan suatu kesialan.

"Kalau di situ memang banyak sampah numpuk. Tiap subuh mobil sampah ngangkatin, makanya saya nyampah aja. Biasanya jarang, lagi apes," Fatuloh. 

Akibat perbuatannya, Fatuloh harus membayar denda sebesar Rp 150.000 beserta biaya perkara Rp 1.000. Jika tidak, Fatuloh harus menjalani kurungan penjara selama empat hari. Kini, Fatuloh jera membuang sampah sembarangan.

"Kapok juga sih. Ya ke depannya introspeksi diri aja," ungkap Fatuloh.

Sadar hukum

Sidang terhadap para pembuang sampah sembarangan bukan pertama kali dilaksanakan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga melaksanakan sidang serupa. Pada 2015, sidang baru dilaksanakan sebanyak tiga kali.

"Ada 1.300 perkara dari 2013," ungkap Sugiarso, Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.

Sugiarso menuturkan, sanksi tegas memberikan efek jera bagi para warga yang membuang sampah sembarangan.

"Sudah saatnya masyarakat sadar akan hukum. Jadi sekarang untuk perkara ini (buang sampah) sudah pendekatan hukum yang kita pakai," tutur Sugiarso.

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan 20 kali sidang atas pelanggaran buang sampah sembarangan agar masyarakat tertib dalan membuang sampah.

"Tahun 2015 kita rencana 20 kali sidanglah, kita lihat kondisi lapangan juga. Tujuannya kita membangun kesadaran masyarakat terhadap ketertiban," jelas Sugiarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com