Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemenang Tender Pengadaan UPS Rp 5,8 Miliar Beralamat di Toko Genteng

Kompas.com - 01/03/2015, 14:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - CV Bukit Terpadu Utama merupakan salah satu pemenang tender dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di SMKN 53 Jakarta senilai Rp 5,833 miliar. CV itu beralamat di Jalan Sekip Ujung Nomor 30 atau Jalan Ahmad Yani Nomor 31 RT 006 RW 006 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

Kompas.com mencoba menelusuri lokasi sesuai alamat CV yang didapat. Namun, dari dua alamat tersebut tak ada satu pun nama yang merujuk ke CV Bukit Terpadu Utama. Misalnya di Jalan Ahmad Yani nomor 31 RT 06 RW 06. Di alamat itu ternyata sebuah toko material yang khusus menjual genteng. Saat Kompas.com mendatangi lokasi itu, Minggu (1/3/2015), di halaman parkirnya penuh dengan genteng dan sebuah truk colt disel.  Toko bernama UD Bersama Maher Genteng Jatiwangi itu menjual barang-barang seperti kamuri, emklas, kia kramik, kraton, morando, mercy, fidisem aw.

Sutawi (63), pengelola toko genteng milik Samri itu, membenarkan bahwa tokonya beralamatkan Jalan Ahmad Yani nomor 31. Tetapi usaha yang dikelolanya tidak bergerak dibidang pengadaan barang seperti UPS atau yang berkaitan dengan itu. "Dari tahun 1985 saya menjual genteng," kata Sutawi.

Sutawi bingung ketika ditanya soal pengadaan UPS oleh CV Bakti Terpadu Utama yang memiliki alamat yang sama dengan toko-nya.

Dia mengakui, di daerah tersebut penomoran tempat terkadang suka salah alias asal. "Di sini nomor ngaco, suka pada salah. Tetapi memang kalau nomor alamat Jalan Ahmad Yani nomor 31 ya di sini. Tapi saya jual genteng," ujar Sutawi.

Pria berlogat Sunda itu mengaku keberatan alamatnya sama dengan CV Bakti Terpadu Utama.

Masih satu halaman dengan tokonya itu, Sutawi menyewakan sebuah bangunan ke sebuah CV. Sayangnya, ketika Kompas.com menengok ke bangunan yang hanya terpisah tembok itu, tidak ada identitas apapun yang tertera. Suasana tampak sepi dan tertutup. Sutawi mengatakan, para pekerja kantor itu sedang libur. Ia pun tidak mengetahui apa nama CV tersebut.

"Tapi bergerak di bidang jasa. Sekarang yang kerja lagi pada libur, besok saja datang lagi," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, CV yang terdapat di sebelah toko genteng Sutawi berinisial SMG, bukan CV Bakti Terpadu Utama.

Pihak CV SMG pernah mengajukan izin usaha kepada pengurus RT setempat melalui sekretaris RT. CV tersebut bergerak dibidang usaha pengadaan alat rumah tangga, meubilair, furniture, pengadaan laboratorium komputer, percetakan, penjilidan, periklanan, grafika, EO, multimedia. Ada juga yang berkaitan dengan teknik, perbengkelan AC, jual beli elektronik, industri, supplier dan penyalur dalam segala macam barang dagangan dan transportasi, dan usaha dibidang pemborong dan kontraktor.

Ketua RT 06 RW 06, Khoir, membenarkan adanya CV SMG. "Sepertinya bergerak dibidang jasa untuk sekolah," ujar Khoir.

Tak banyak informasi yang dia ketahui soal SV SMG. Pun soal CV Bukit Terpadu Utama.

Namun, dia sedikit heran bahwa pengelola toko genteng tak tahu siapa penyewa bangunan di sebelahnya. "Seharusnya Pak Tawi itu tahu karena dia yang punya tanah dan gedung. PT ini (CV SMG-red) juga nyewa dari Pak Sutawi itu," ujarnya.

Sementara terkait satu alamat lain, yakni Jalan Sekip Ujung Nomor 30, lanjut Ketua RT, justru merupakan rumah warganya. "Kalau berdasarkan nomor urut RT, nomor 30 itu rumah punya Haji Dahlan, kalau nomor 31-nya di Jalan Sekip Ujung itu punya Haji Agus Darmawan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com