Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengancaman Bom di Hotel Sparx Bermotif Ekonomi

Kompas.com - 04/03/2015, 17:26 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pengancaman disertai dengan kekerasan RD (26) di Hotel Sparx Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat telah ditangkap. Namun, berbeda dengan ancamannya sebelumnya, RD justru mengaku melakukan pengancaman itu dengan motif ekonomi.

Kanit II Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya mengatakan, sebelumnya RD mengaku berasal dari Teroris Penegak Islam. “Namun hasil pemeriksaan dia menyebutkan melakukan pengacaman karena ingin mendapatkan sejumlah uang,” kata dia, Rabu (4/3/2015) di Jakarta.

Karena itu, Arsya mengatakan, polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan RD. Hal ini bertujuan mencari keterlibatan pihak atau pelaku lain dan motif lainnya. Selain itu, polisi juga melengkapi pemberkasan terhadap RD yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

RD (26) diketahui ditangkap pada Sabtu (28/2/2015) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah handphone berwarna putih dengan kartu SIM yang digunakan untuk menelepon hotel.

Sebelumnya, RD menghubungi atau menelepon nomor telepon Hotel Sparx Mangga Besar menggunakan nomor telepon miliknya pada Kamis (26/2/2015) malam. Ia mengatakan telah meletakkan empat buah bom di empat lokasi di hotel tersebut. RD meminta uang sekitar Rp 40 juta kepada pihak manajemen hotel untuk disumbangkan ke yayasan panti asuhan dan tempat ibadah.

Penelepon itu mengancam akan meledakan hotel jika tidak memenuhi permintaan tersebut. RD yang mengatasnamakan jaringan Teroris Penegak Islam itu memaksa manajemen Hotel Sparx untuk menghubungi panglima organisasi itu melalui nomor telepon seluler yang diberikan Kemudian, pihak hotel justru melapor polisi.

Selanjutnya, Tim Penjinak Badan Peledak Gegana Brimob Polda Metro Jaya menyisir empat lokasi di Hotel Sparx. Namun, tim tidak menemukan barang berbahaya. Atas perbuatannya, RD dapat dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com