Selain barang bukti, polisi juga mengamanakan tiga orang tersangka pengedar sabu di sebuah vila di kawasan Cicurug, Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha menyebutkan, ketiga pelaku tersebut bernama Epan Supandi (30), Hendi (38) dan Afrizal (27).
Gembong mengatakan, Epan Supandi berperan sebagai kepala, sedangkan Hendi dan Afrizal sebagai kaki-tangan Epan dalam bisnis sabu.
"Epan Supandi sehari-hari bekerja sebagai guru honorer. Dia sudah lama juga menjadi pengedar," kata Gembong saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (4/3/2025).
Kepada penyidik, Epan mengaku, dalam bisnis haram tersebut ia sudah berhasil mendirikan vila dan rumah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Tak hanya itu, Epan pun mampu membeli dua kendaraan roda empat dalam setahun. [Baca: Ramai-ramai Warga Jakarta Berburu Sabu di Vila Sukabumi Ini]
Terbongkarnya tata niaga haram ini diawali dari penangkapan pengguna sabu atas nama NS (22) warga Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
NS ditangkap di kawasan Kota Tua, Taman Sari. NS sebelumnya sudah menjadi target kepolisian. Dari hasil penyidikan dan pengembangan, tersangka NS menyebut nama Epan Supandi warga Cibiru, Sukabumi, Jawa Barat.
"Untuk menangkap Epan, polisi menyamar sebagai pembeli. Kami meminta agar tempat transaksi dekat dengan gudang penyimpanan shabu," ujar Gembong.
Gembong mengatakan, vila yang terletak di Sukabumi itu memang tempat transaksi sabu. Banyak warga Jakarta datang untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Sebelumnya Epan sudah menjual 30 kilogram selama 2015. Sisanya, 1,3 kilogram disita polisi. Gembong menjelaskan, modus penjualan sabu dengan menggunakan telepon seluler, bisa juga dengan WhatsApp atau BBM.