Hari ini pun Kemendagri telah memanggil keduanya untuk mediasi akibat perseteruan soal APBD yang terjadi antara eksekutif dan legislatif ini.
Akan tetapi, mediasi berakhir ricuh dan belum ada kesepakatan bersama antara keduanya. Melihat kondisi seperti ini, bagaimana jika Pemprov DKI dan DPRD DKI tidak juga sepakat sampai tujuh hari setelah APBD dikembalikan?
"Prinsipnya kami tetap mendorong supaya ada kesepakatan. Baru nanti kita lihat (langkah apa yang diambil)," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek di Kemendagri, Kamis (5/3/2015).
Pria yang akrab disapa Donny itu mengatakan, Kemendagri tetap mengusahakan terjadi kesepahaman terlebih dahulu antara keduanya. Terlebih lagi, setelah APBD dikembalikan pada 13 Maret nanti, Pemprov DKI dan DPRD DKI harus kembali duduk bersama untuk menyempurnakan APBD.
Jika tetap tidak terjadi kesepakatan, Kemendagri akan mengambil alih dalam menentukan langkah yang harus kedua pihak lakukan. Donny mengatakan, ada opsi-opsi yang mungkin akan dilakukan oleh Kemendagri.
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan lebih lanjut langkah apa saja yang mungkin diputuskan pihak Kemendagri. Meski demikian, Donny mengatakan, ada satu keputusan yang menjadi pilihan akhir dari masalah ini.
"Mendagri harus punya keputusan. Keputusan politik harus diambil pakai Pasal 8 ayat 3 UU 34 Tahun 2014, Pasal 314 UU 23 Tahun 2014. Opsi yang terakhir ya pakai pagu anggaran sebelumnya yang muncul di perubahan. Tapi, harus ada solusi. Tidak boleh APBD tersandera dinamika politik," ujar Donny.
Sementara itu, Donny belum dapat memastikan apakah Kemendagri akan memanggil kembali kedua pihak untuk mediasi. Akan tetapi, jika keduanya meminta dimediasi, Kemendagri akan memfasilitasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.