“Jadi kasus yang sebelumnya itu masih terus dilanjutkan sebenarnya. Makanya langsung kami panggil yang bersangkutan karena kedua kasus saling berhubungan,” kata Ajie.
Justru, sebut Ajie, kasus UPS menjadi lebih mudah karena ada kaitannya dengan kasus sebelumnya. Ini karena PPK dari kedua kasus itu sama-sama atas nama mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu.
Alex, kata Ajie, sebelumnya juga pernah diperiksa atas kasus rehab gedung SMAN 84 pada 2014 lalu. Namun, hingga kini, kasus tersebut belum juga selesai. Untuk diketahui, ada dugaan penyimpangan rehab gedung SMAN 84. Hal ini karena tidak logisnya waktu pengerjaan dari proyek yang memakan biaya Rp 1.834.800.000 tersebut.
Proyek yang lelangnya dimenangkan oleh PT Citra Indah Perdana itu direncanakan selesai dalam lima belas hari. Padahal, proses lelang saja memakan waktu satu bulan.