Program-program yang dimaksud adalah pembebasan lahan Waduk Marunda yang mangkrak sejak dua tahun terakhir. Sekretaris Kota Jakarta Utara Junaedi mengatakan, program pembebasan lahan itu diharapkan bisa secepatnya tuntas.
"Sudah dua tahun pembebasan lahan tertunda. Kami berharap tahun ini bisa segera selesai dari 20 hektar lahan yang belum dibebaskan," ujarnya.
Selain waduk, normalisasi saluran juga tersendat. Sebagai wilayah yang paling terdampak banjir, Jakarta Utara memprioritaskan program ini. Apalagi, sebagian besar saluran air berada dalam kondisi buruk dan tidak bisa mengalirkan air.
Terhambatnya anggaran juga menyebabkan operasionalisasi di RSUD Koja terganggu. Biaya listrik, air, dan telepon belum diselesaikan. Ini disebabkan pembayaran menunggu cairnya anggaran APBD.
Meski begitu, Direktur RSUD Koja Theryoto mengungkapkan, hal itu tidak mengganggu pelayanan yang dilakukan pihak rumah sakit. Sebab, pihak-pihak terkait memberikan toleransi terhadap keterlambatan anggaran seperti tahun sebelumnya. "Biaya operasional, pembelian dan perbaikan alat itu, memang perlu subsidi dari Pemprov. Ya, kami tetap mengusahakan agar pasien terus terlayani," katanya.
Kepala sekolah dipanggil
Di Jakarta Barat, 11 kepala sekolah penerima alat catu daya listrik cadangan (UPS) dipanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Kepala SMAN 112 Jakarta Saryono mengatakan, dirinya dimintai keterangan tertulis tentang asal-muasal UPS.
Pertanyaan yang diajukan BPKP antara lain siapa yang mengusulkan UPS, bagaimana cara mendapatkan alat tersebut, dan apakah ada surat serah terima barang. Pertanyaan tertulis itu dijawab dalam waktu sekitar satu jam. "Saya sudah dua kali memberikan keterangan. Pertama di inspektorat, kedua di BPKP," ujar Saryono, Jumat.
Adapun beberapa sekolah penerima UPS di Jakarta Barat mengeluhkan proses pemeriksaan di inspektorat, BPKP, dan Bareskrim Polda Metro Jaya. Kepala SMAN 16 Jakarta Cedarkuine menuturkan, proses pemeriksaan mengganggu persiapan ujian akhir SMA. Waktu dan konsentrasi untuk menyiapkan ujian jadi terbelah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengungkapkan, sejak penyelidikan dimulai 28 Januari lalu, sudah 15 orang diperiksa. Tim penyidik juga minta dokumen-dokumen terkait pengadaan UPS tersebut.
Sitompul menuturkan, dari keterangan saksi-saksi dan penelitian terhadap dokumen serta barang jadinya (unit UPS), tim penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Pola Metro Jaya menyimpulkan ada indikasi ketidakseimbangan dalam penggunaan dana atau pembelian barang dengan kebutuhan itu. "Analoginya, yang dibutuhkan adalah barang yang bisa mendukung operasi dua komputer, tetapi yang dibeli barang untuk mendukung pengoperasian 50 komputer," ujarnya.
Tim bekerja
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota mengatakan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sudah mulai memperbaiki beberapa hal dalam APBD 2015 sebelum dibahas lagi dengan Badan Anggaran DPRD DKI. Namun, dia menegaskan agar TAPD tidak berkompromi satu sen pun terhadap dana yang tidak jelas. [Baca: Ahok Melawan "Groupthink" DPRD]
"Kalau DPRD masih menolak, kami akan menyusun sendiri dengan jumlah nominal seperti APBD Perubahan 2014. Kami akan ajukan peraturan gubernur ke Kemendagri. Mereka yang akan menyeleksi secara langsung, sesuai atau tidak. Begitu sudah disetujui Kemendagri, semua akan berjalan seperti biasa," ujar Basuki.
Jika ketidaksepakatan semacam ini terus terjadi sampai masa jabatan Gubernur Basuki berakhir tahun 2017, akan ditempuh langkah serupa. Program prioritas tetap disesuaikan dengan kebutuhan pada tahun tersebut. Hanya pagu anggaran saja yang sama dengan APBD Perubahan 2014, yakni Rp 72,9 triliun.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 110 Ayat (9). Pada 13 Maret nanti, Mendagri akan mengumumkan hasil evaluasi APBD 2015, apakah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika dinyatakan sesuai, APBD 2015 bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah dan peraturan gubernur (Pasal 110 Ayat 6). Apabila APBD 2015 dinyatakan bertentangan dengan aturan yang berlaku, gubernur dan DPRD memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk menyempurnakannya (Ayat 7).
Apabila hasil evaluasi Kemendagri tidak ditindaklanjuti gubernur dan DPRD, Mendagri akan membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun lalu (Ayat 8).
Basuki mengatakan, sudah tidak perlu lagi ada mediasi. Dia sudah tidak mau berkompromi untuk memasukkan dana tidak jelas. "Saya cuma mau minta maaf kepada warga DKI. Silakan warga DKI menilai saya. Kalau menganggap saya tidak santun, tidak sopan, dan mau berkompromi, apakah warga bisa ikhlaskan Rp 12,1 triliun. Tetapi kalau tidak ikhlas, harus bisa menerima saya konflik (dengan DPRD)," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat berkunjung ke Balai Kota mengharapkan dinamika politik di DKI Jakarta tidak mengganggu tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. (RTS/JAL/DEA/DNA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.