Fariz mengaku tak tahu alasan jaksa memindahkannya ke Rutan Cipinang. Kepada majelis hakim Fariz pun sudah menyampaikan permohonannya agar dapat direhab. Meskipun, Fariz mengaku, di Cipinang dia mendapat pelayanan yang baik.
"Saya bukan menolak penahanannya, tapi penempatannya," ujar Fariz.
Di hadapan majelis, Fariz juga menyampaikan permohonan maaf atas perkara yang dia hadapi. Dia meminta maaf kepada semua pihak, termasuk masyarakat dan penggemarnya.
Sebelumnya, musisi Fariz RM menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fariz dalam sidang tersebut mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut. Jaksa mendakwa Fariz dengan ancamam tiga pasal pidana yaitu pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.