Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bulan Diberlakukan, Larangan Motor di Jalan Protokol Sering Dilanggar

Kompas.com - 17/03/2015, 12:33 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat pada Selasa (17/3/2015), pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat telah mencapai tiga bulan. Namun, kecenderungan masyarakat untuk melanggar aturan tersebut masih tinggi.

Hal ini diakui oleh Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto. "Meski sudah tiga bulan berjalan, pengendara sepeda motor yang melanggar masih cukup banyak," kata dia saat dihubungi Selasa (17/3/2015).

Dalam dua bulan pemberlakuan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang melanggar, Ditlantas sudah mengeluarkan surat tilang kepada 1.434 pelanggar. Sementara itu, pengendara yang diberi teguran tercatat sebanyak 1.706 pelanggar. SIM yang disita yaitu sebanyak 838.

"Kebanyakan dari pelanggar mengaku tidak tahu, mungkin ada juga yang sengaja," jelas Budiyanto.

Pada hari Minggu (15/3/2015) lalu saja, kepolisian masih memberikan surat tilang kepada sembilan pengendara. Namun, perlahan, jumlah pelanggar memang mengalami penurunan. Menurut Budiyanto, sanksi tilang yang diberikan bagi pelanggar aturan sebetulnya sudah jelas dan tegas.

Pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 500.000 karena melanggar Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang rambu-rambu lalu lintas.

Bila kecenderungan melanggar ini tak kunjung hilang, tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memberikan sanksi lainnya yang lebih tegas, misalnya meningkatkan jumlah denda atau penyitaan.

Sementara itu, pengamat Transportasi dari Universitas Indonesia Alvinsyah menilai tingginya pelanggaran oleh pengendara motor itu akibat masih belum sempurnanya aturan tersebut. Misalnya, pelarangan sepeda motor hanya dibuat untuk dua jalan saja, padahal supaya efektif menekan penggunaan sepeda motor pelarangan harus dibuat berdasarkan wilayah.

"Kalau berdasarkan wilayah, mau tidak mau orang yang mau memasuki wilayah tersebut harus naik kendaraan umum, bukan sepeda motor," ujarnya.

Jika pelarangan hanya untuk dua jalan, lanjut dia, maka kebanyakan orang berpikir lebih baik memakai jalur alternatif. Serta, jika ada kesempatan, orang cenderung untuk melanggar aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com