Inspektur Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan bahwa pemeriksaan kepada oknum PNS yang telah berjalan akan memperlihatkan adanya intervensi atau tidak.
"Kita lihat saja nanti. Masalah ada indikasi DPRD menekan atau tidak, nanti kita lihat di satuan dua. Saya baru (periksa) ke level satuan ketiga kan," tutur Lasro kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2015).
Satuan ketiga merupakan program-program Pemprov DKI yang tidak bisa dijangkau oleh DPRD DKI. Ketentuan tersebut tertera pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 PUU-XI/2013 tentang Pembahasan APBD Pasca Putusan MK dan Penghematan serta Permohonan Anggaran Belanja.
Lasro menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum PNS yang memainkan anggaran tidak bisa langsung disimpulkan. Inspektorat DKI harus memanggil dan memeriksa seluruh PNS yang diduga terlibat dalam manipulasi pada APBD DKI tahun anggaran 2014.
"Jadi satu keterangan belum bisa tahu benar apa enggak ya. Harus ada komparasi terlebih dahulu," tambah Lasro.
Pemeriksaan Inspektorat menjangkau berbagai SKPD di DKI Jakarta. Sampai saat ini, sudah ada lima orang yang diperiksa, belum termasuk Wahyu dari Bappeda. Lima orang yang diperiksa sendiri berasal dari Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat dan Pusat.
Ada oknum lainnya selain Wahyu di Bappeda yang diperiksa Inspektorat. Bahkan bagi Wali Kota di Jakarta, menurut Lasro, pihaknya sudah mengantongi informasi-informasi penting. Informasi yang didapat oleh Kapenko (Kepala Inspektorat Kota) itu menunjukkan apakah ada Wali Kota yang juga ikut memainkan anggaran DKI tahun 2014.