Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2015, 07:33 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menolak anggapan bahwa putusan penggunaan APBD DKI 2015 melalui penerbitan peraturan gubernur adalah bentuk ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif. Besaran APBD DKI 2015 yang menggunakan anggaran tahun 2014 dinilai tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

"Kegagalan siapa? Kan memang begitu undang-undang (UU). Semua di republik ini ada solusi yang dituntun UU," ujar Taufik usai rapat pimpinan penetapan penggunaan Pergub, Jumat (21/3/2015) dini hari.

Taufik menilai putusan itu tidak perlu terjadi jika pihak eksekutif taat aturan. Bahkan, menurutnya, Badan Anggaran DPRD DKI sudah cukup sabar dalam menunggu hasil input e-budgeting yang dilakukan pada Kamis (19/3/2015) malam.

Selain itu, Taufik juga menampik bahwa putusan ini sebagai win-win solution. Pasalnya, Banggar DPRD DKI sempat membahas hasil input e-budgeting meski hanya sebagian saja. Keterbatasan waktu, katanya, menjadi penyebab DPRD DKI tak mampu membahas anggaran Jakarta 2015 secara keseluruhan.

"Bukan win-win solution. Ini perintah UU, jadi akan kita sampaikan," pungkasnya.

Sesuai hasil evaluasi Kemendagri, secara keseluruhan ada 108 program dalam RAPBD yang dialihkan dari satu dinas ke dinas lain. Juga ada perbaikan nomenklatur pada 1.521 mata kegiatan, penjelasan pada 758 kegiatan, pengurangan 218 kegiatan, penambahan 60 kegiatan, dan perbaikan pada 597 kegiatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com